Jumat, 3 Oktober 2025

Kepolisian Yudisial Makau Tangkap Pasutri asal Indonesia karena Terlibat Perdagangan Obat Terlarang

Pada malam tanggal 21 Januari 2025,  pelaku berhasil ditangkap, seorang pria di daerah Shimbashi (jembatan baru) di Semenanjung Makau

Editor: Eko Sutriyanto
Biro Kepolisian Yudisial Makau
Barang bukti narkoba yang disita pemerintah Makau 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Departemen Kepolisian Yudisial Makau mengumumkan telah menangkap pasangan suami istri warga negara Indonesia yang bekerja di Makau.

Pasangan suami istri berusia 40 tahun dan 30 tahun itu menjadi tersangka kasus penggunaan dan perdagangan obat-obatan terlarang.

Menurut biro kepolisian tersebut, mendapatkan info bahwa  sepasang suami istri Indonesia yang terlibat dalam perdagangan narkoba ilegal tinggal di distrik tengah Semenanjung Makau.

Setelah penyelidikan internal, identitas tersangka pria dan wanita diidentifikasi, kemudian ditemukan bahwa pria dan wanita ini sebagian besar adalah pelanggan dari rekan senegaranya yang sama. 

Pada malam tanggal 21 Januari 2025,  pelaku berhasil ditangkap, seorang pria di daerah Shimbashi (jembatan baru) di Semenanjung Makau.

Baca juga: Polisi Makau Tangkap 3 WNI Pelaku Pencurian Barang senilai Rp99,9 Juta

Setelah itu, dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka, dan tersangka wanita yang berada di ruangan tersebut berhasil ditangkap. 

Selain itu, 37 kantong besar dan kecil berisi total 105 gram kokain, satu sachet berisi total 0,73 gram stimulan yang disebut "es", alat hisap, dan sekitar  uang tunai 15.000 pataca (setara dengan yen Jepang: sekitar 300.000 yen) ditemukan di dalam ruangan.

Pria dan wanita itu mengaku menggunakan obat-obatan terlarang, dan tes urin semuanya dinyatakan positif. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh selama penyelidikan, biro kepolisian tersebut mengatakan sangat mencurigai bahwa pria dan wanita itu memperdagangkan pula obat-obatan terlarang kepada rekan senegaranya.

Polisi setempat terus menelusuri perdagangan untuk mendapatkan obat-obatan terlarang dan keberadaan orang lain yang terlibat.

Harga  obat-obatan terlarang yang ditemukan dan disita oleh biro dalam penyelidikan kasus ini  diperkirakan  sekitar 210.000 pataca (sekitar 4,2 juta yen).

Diskusi obat terlarang juga ramai dibicarakan di kelompok Pencinta Jepang bergabung gratis dengan mengirimkan email ke: [email protected] .

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved