Rabu, 1 Oktober 2025

Donald Trump Pimpin Amerika Serikat

Hakim AS Blokir Perintah Trump yang Batasi Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran

Seorang hakim federal Amerika Serikat memblokir sementara perintah eksekutif Presiden AS, Donald Trump pada hari Kamis (23/1/2025).

Tangkapan Layar Video X/Twitter
Pidato Pelantikan Donald Trump sebagai Presiden AS. Seorang hakim federal Amerika Serikat memblokir sementara perintah eksekutif Presiden AS, Donald Trump pada hari Kamis (23/1/2025). 

Perintah tersebut menetapkan bahwa anak-anak yang lahir setelah 19 Februari 2025 dari orang tua yang berada di negara tersebut secara ilegal tidak akan diakui sebagai warga negara AS. 

Selain itu, perintah itu melarang publikasi dokumen atau pengakuan kewarganegaraan oleh lembaga-lembaga AS untuk anak-anak tersebut.

Perintah ini mengundang kritik tajam dari berbagai kelompok hak asasi manusia, yang disebut sebagai serangan terhadap konsep dasar kewarganegaraan AS. 

Perintah tersebut tidak hanya mempengaruhi anak-anak dari orang tua yang tidak berdokumen, tetapi juga anak-anak dari imigran yang secara hukum berada di AS.

Sebagai informasi, AS adalah salah satu dari sekitar 30 negara di dunia yang memiliki kewarganegaraan berdasarkan kelahiran. 

(Tribunnews.com/Farrah)

Artikel Lain Terkait Donald Trump Pimpin Amerika Serikat

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved