Minggu, 5 Oktober 2025

Tunjangan kinerja dosen ASN Kemendikti 'tidak dianggarkan' karena Kementerian Pendidikan dipecah jadi tiga lembaga - 'Itu ngelesnya pemerintah saja'

Aliansi dosen ASN Kemendikti Saintek Seluruh Indonesia (Adaksi) menuntut Mendikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro, segera menerbitkan…

BBC Indonesia
Tunjangan kinerja dosen ASN Kemendikti 'tidak dianggarkan' karena Kementerian Pendidikan dipecah jadi tiga lembaga - 'Itu ngelesnya pemerintah saja' 

Di sisi lain, Nadiem Makarim disebut terlalu memprioritaskan program andalannya: Kampus Merdeka.

Barulah di akhir-akhir jabatannya, mantan bos Gojek ini membuat regulasi berupa Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 447/P/2024 yang mengatur tentang tukin.

Berpegang pada aturan itu, para dosen ASN dijanjikan tukin akan diberikan per 1 Januari 2025. Di beleid tersebut juga dijabarkan nominal tunjangan dosen per kelas jabatan.

Dosen dengan jabatan asisten ahli dengan kelas jabatan 9 mendapat tunjangan kinerja Rp5 juta per bulan, lektor Rp8,7 juta per bulan, lektor kepala Rp10,9 juta per bulan, serta profesor Rp19,2 juta per bulan.

Akan tetapi, harapan itu kandas.

"Kata kementerian yang sekarang, anggaran tukin saat itu belum disetujui oleh Kemenkeu," ujar Anggun kepada BBC News Indonesia, Minggu (12/01).

Mengutip pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Prof. Togar M. Simatupang, tidak adanya tukin dosen pada 2025 dikarenakan perubahan nomenklatur dari kementerian pendidikan sebanyak dua kali hingga akhirnya adalah Kemendikbud Ristek.

Akibatnya, dana tukin tidak dianggarkan dalam APBN 2025.

Namun dalih nomenklatur itu, bagi Anggun dan dosen lainnya, dianggap tidak masuk akal.

Sebab aturan soal tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN merupakan amanat dari UU ASN tahun 2014 dan diturunkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Karena kami melihat ada semacam ketidakseriusan kementerian untuk mewujudkan tukin dosen ASN ini. Itu terlihat dari statement yang berbeda-beda, ada yang bilang tidak dianggarkan, tidak masuk nomenklatur," ungkapnya.

Atas dasar itulah para dosen-dosen ASN di bawah naungan Kemendikti Saintek menggelar aksi-aksi protes. Mulai dari membuat petisi, mengirimkan karangan bunga, hingga audiensi ke DPR.

Langkah terakhir yang mungkin akan dilakukan adalah mogok kerja.

"Tapi kami masih menimbang plus dan minusnya, ada pertimbangan kalau mogok efeknya ke mahasiswa, sementara [tukin] bukan salah mahasiswa."

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved