Selasa, 30 September 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Wakil Menlu Iran: Bukan Tidak Mungkin untuk Jatuhkan Hukuman Mati kepada Netanyahu

‘Bukan tidak mungkin’ menjatuhkan hukuman mati kepada PM Israel Benjamin Netanyahu, ujar Wakil Menlu Iran Kazem Gharibabadi.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Suci BangunDS
X/Twitter
PM Israel, Benjamin Netanyahu. Dalam artikel mengulas pendapat soal hukuman mati bagi Netanyahu atas kejahatan perang terhadap warga Palestina, yang dinilai bukanlah hal mustahil. 

Panel beranggotakan 15 hakim tersebut juga mengeluarkan tiga perintah awal dengan harapan untuk mengurangi jumlah korban jiwa dan meringankan penderitaan kemanusiaan di Gaza.

Hingga kini, invasi Israel di Gaza telah menewaskan sedikitnya 44.976 orang dan melukai sekitar 106.759 orang lainnya.

Gharibabadi juga menyinggung Amerika Serikat sebagai pihak yang turut bertanggung jawab atas kejahatan Israel

"AS tidak hanya memberikan dukungan militer dan intelijen kepada rezim Zionis, tetapi juga dukungan politik dan diplomatik," ujarnya.

Ia menekankan bahwa Israel tidak akan mampu bertahan tanpa dukungan dari AS.

Israel Ajukan Banding atas Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant

Dilaporkan sebelumnya, Israel mengajukan dua banding pada Jumat (13/12/2024) terhadap surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, demikian dilaporkan oleh Radio Angkatan Darat Israel, yang dikutip The New Arab.

Banding tersebut, diajukan oleh Dr. Gilad Noam dari Kantor Jaksa Agung Israel.

Dalam bandingnya, Noam berdalih bahwa keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan memiliki kelemahan yang signifikan.

Banding pertama menekankan bahwa Jaksa Kepala ICC, Karim Khan, seharusnya memberikan pemberitahuan baru terkait penyelidikannya terhadap dugaan kejahatan perang.

Banding ini menyoroti bahwa Khan mengandalkan pemberitahuan yang dikeluarkan pada tahun 2021, yang merupakan bagian dari penyelidikan awal yang dimulai oleh pengadilan pada saat itu.

Baca juga: AS Turun Tangan Lindungi Netanyahu CS, Rilis UU Invasi Den Haag Demi Jegal Putusan ICC

Banding kedua berfokus pada masalah yurisdiksi, dengan menyatakan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Israel karena Israel bukan anggota ICC.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved