Selasa, 30 September 2025

Krisis Korea

Mangkir dari Panggilan Jaksa, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Terancam Dijebloskan ke Penjara 

Presiden Yoon Suk-yeol kini terancam dijebloskan ke penjara setelah mangkir dari panggilan Kejaksaan Wilayah Seoul Pusat pada Minggu (15/12/2024)

Kantor Kepresidenan Korea Selatan/AP
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol terancam dijebloskan ke penjara, setelah mangkir dari panggilan Kejaksaan Wilayah Seoul Pusat dalam pemeriksaan terkait dugaan makar dan penyalahgunaan kekuasaan. 

TRIBUNNEWS.COM – Usai dimakzulkan dari posisinya sebagai presiden Korsel, Yoon Suk-yeol kini terancam dijebloskan ke penjara, Senin (16/12/2024).

Ancaman ini disampaikan setelah Yoon mangkir dari panggilan Kejaksaan Wilayah Seoul Pusat dalam pemeriksaan terkait dugaan makar dan penyalahgunaan kekuasaan.

Tim penuntut khusus yang menangani penyelidikan atas kegagalan penerapan darurat militer Yoon mengatakan telah mengirim surat panggilan kepada Yoon Rabu lalu.

Ia juga telah meminta Yoon untuk hadir di Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul guna menjalani proses interogasi pada pukul 10 pagi hari Minggu (15/12/2024).

"Tim penuntut khusus telah mengirim pemanggilan terhadap Yoon Raby lalu, memintanya untuk hadir di Kantor Kejaksaan Wilayah Seoul Pusat untuk dimintai keterangan pada pukul 10 pagi. Namun Yoon tidak hadir," dilansir Yonhap.

Rencananya Jaksa akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada Yoon pada hari ini.

Apabila Yoon tidak memenuhi panggilan mereka maka pengadilan akan segera mengeluarkan perintah lain, termasuk menjebloskan Yoon ke jeruji penjara.

Yoon Suk Yeol Dimakzulkan

Presiden Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan dari jabatannya sebagai presiden Korsel pada Sabtu (14/12/2024).

Pengumuman ini dirilis setelah parlemen memberikan suara atas usulan untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol atas pengumuman darurat militernya pekan kemarin.

Mengutip Al Jazeera, dari 300 anggota parlemen, 204 anggota memilih untuk memakzulkan presiden atas tuduhan pemberontakan sementara 85 anggota parlemen memilih menolak.

Sementara tiga anggota memilih abstain, dengan delapan suara dibatalkan. Atas putusan parlemen ini, Yoon kini resmi dimakzulkan dari jabatannya.

Baca juga: Pemimpin Partai Berkuasa Korsel Han Dong Hoon Lepas Jabatan Buntut Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol

Pasca Yoon Suk Yeol dimakzulkan, Perdana Menteri Han Duck-soo otomatis akan mengambil alih tugas Yoon sebagai presiden sementara.

Jika MK resmi mengesahkan pemakzulan Yoon, maka Korsel harus menggelar pemilu setidaknya 60 hari putusan keluar.

Jadi kemungkinan Korsel akan memiliki presiden baru pada Agustus 2025.

Perkiraan itu dipertimbangkan berdasarkan perhitungan putusan MK yang dilaporkan memakan waktu hingga 180 hari atau enam bulan ditambah aturan Korsel yang menyebut pemilu harus digelar dua bulan usai putusan.

Presiden Korsel Yoon Bela Diri

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved