Rabu, 1 Oktober 2025

Konflik Palestina Vs Israel

AS Turun Tangan Lindungi Netanyahu CS, Rilis UU Invasi Den Haag Demi Jegal Putusan ICC

AS menerapkan "Undang-Undang Invasi Den Haag", untuk melindungi sekutunya Israel dari putusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)

Palinfo
Demi melindungi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, AS rilis UU Invasi Den Haag untuk merespon surat perintah penangkapan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) 

Kendati perintah penangkapan PM Netanyahu ini mesti dipatuhi oleh 124 negara di dunia yang menjadi anggota ICC

Akan tetapi masih ada beberapa negara yang menolak menangkap Netanyahu CS.

Diantaranya negara Prancis, pemerintah Prancis mengubah sikapnya menolak perintah ICC untuk menangkap Netanyahu.

Pemerintah Prancis berdalih penolakan dilakukan karena Netanyahu memiliki kekebalan hukum karena Israel bukan anggota ICC

Namun menurut kelompok hak asasi manusia, Prancis tampaknya lebih memprioritaskan hubungan politik dengan Netanyahu dibanding keadilan bagi korban kejahatan perang.

Langkah ini juga dianggap sebagai "hadiah" kepada Netanyahu atas kesepakatan gencatan senjata yang didukung Prancis di Lebanon, memperkuat tuduhan bahwa Prancis mengorbankan prinsip hukum demi kepentingan politik.

Selain Prancis, belakangan ini Jerman, Hungaria, Argentina, Paraguay dan Austria turut menentang surat perintah penangkapan bagi Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Gallant.

(Tribunnews.com / Namira Yunia)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved