Kamis, 2 Oktober 2025

Gaduh soal rencana penetapan tarif KRL berbasis NIK - Bagaimana mekanismenya dan mengapa dinilai tak tepat sasaran?

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang, mengatakan di belahan dunia mana pun transportasi massal…

BBC Indonesia
Gaduh soal rencana penetapan tarif KRL berbasis NIK - Bagaimana mekanismenya dan mengapa dinilai tak tepat sasaran? 

Pengurus KRL Mania, Nur Cahyo, juga sependapat.

Kata dia, penerapan tarif berdasarkan NIK tidak akan tepat sasaran. Sementara konsep transportasi umum adalah layanan yang diberikan kepada semua orang tanpa memandang kemampuan ekonomi atau domisi penggunanya.

"Masak naik kereta komuter disamain sama bansos? Heran saya... terlalu kreatif yang bikin kebijakan," ucapnya saat dihubungi BBC News Indonesia.

"Harusnya pemerintah bersyukur adanya kereta komuter ini orang-orang kelas menengah mau pindah dari kendaraan pribadi ke transportasi publik, bukan malah direcokin," sambungnya.

Menurut dia, jika pemerintah merasa perlu memberikan tarif subsidi kepada kelompok tertentu, maka bisa saja diberikan langsung kepada kelompok pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas. Tanpa harus membeda-bedakan tarif.

Mengapa polemik ini muncul?

Semua keributan ini bermula dari terungkapnya dokumen Buku Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.

Dalam dokumen yang diserahkan pemerintah kepada DPR untuk dibahas bersama itu tercantum beberapa perbaikan yang akan dilakukan untuk skema Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) Kereta Api.

Salah satunya adalah perbaikan pada sistem tiket elektronik KRL Jabodetabek, yang disebutkan "perbaikan akan dilakukan dengan menggunakan tiket elektronik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pengguna KRL".

Tujuan dari penerapan skema itu "agar subsidi yang diberikan lebih tepat sasaran," kata Juru bicara Kemenhub Adita Irawati.

Namun demikian, menurut Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Risal Wasal, skema penetapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Ia pun tidak memberikan spesifik waktu kapan perubahan mekanisme ini akan diterapkan.

Yang jelas Kemenhub, klaimnya, masih membuka ruang diskusi untuk menerima berbagai masukan dari akademisi maupun masyarakat untuk menilai kebijakan baru tersebut.

Sehingga harapannya, tidak akan memberatkan pengguna layanan KRL.

Apakah skema tarif berbasis NIK solusi yang tepat?

Pengamat transportasi yang juga Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang, mengatakan Pasal 66 UU BUMN mengamanatkan kepada pemerintah untuk melaksanakan Public Service Obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved