Anies Baswedan menanti restu Megawati untuk bertarung di Pilkada Jakarta - Apakah wajib jadi kader PDIP?
Anies Baswedan masih menunggu keputusan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk menjadi calon gubernur Jakarta dari…
"Karena gap [jarak] ambang batasnya besar [untuk bisa mengusung calon kepala daerah sendiri]," ujar Devi kepada BBC News Indonesia, Minggu (25/08).
Pengamat politik dari BRIN, Aisah Putri Budiatri, sependapat.
Ia menjelaskan, PKPU terbaru yang memuat putusan MK nomor 60 dan 70 tersebut tidak hanya berdampak di Pilkada 2024 namun juga di pilkada lima tahun mendatang.
Di masyarakat, katanya, setidaknya saat ini sudah ada semacam gambaran bahwa mereka akan disuguhkan kandidat-kandidat yang lebih bervariasi. Tidak hanya didominasi oleh calon tertentu saja.
Sedangkan bagi partai non-parlemen yang tidak memiliki kursi, mereka punya mimpi untuk memajukan calon sendiri di pemilihan kepala daerah.
Dan hal itu, sebutnya, menjadi "bargaining politik" ketika terlibat dalam pilkada.
Sebab kalau berkaca pada pemilihan kepala daerah sebelum-sebelumnya, partai non-parlemen seperti tidak punya eksistensi di tengah publik lantaran tak bisa mengusung kandidatnya sendiri.
"Ini suatu hal yang dulu pun tidak terbayang partai politik non-parlemen bisa ikut terlibat dalam kompetisi di pilkada," ucapnya kepada BBC News Indonesia.
"Sekarang mereka bisa menunjukkan eksistensinya di ruang publik dengan mendorong kandidat. Situasi ini memberikan bobot lebih dalam pilkada."
"Misalnya ketika mereka mau mengusung nama dengan berkoalisi dengan partai lain, saya bisa kok ikut bantu karena punya suara untuk pilkada."
"Dan itu akan membangun kualitas partai politik perlahan-lahan, karena kompetisi tidak hanya dikuasai partai-partai besar."
Selain berdampak ke masyarakat dan partai non-parlemen, putusan MK yang dituangkan dalam PKPU juga diyakini bakal membuka peluang bagi kandidat yang populer namun tidak masuk dalam partai besar, untuk berkompetisi.
Ia mencontohkan apa yang terjadi pada Anies Baswedan.
Dalam kasus Anies, langkahnya untuk maju dalam pemilihan gubernur-wakil gubernur Jakarta sempat dijegal setelah dua partai yang sempat mengusungnya yakni Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memutuskan hengkang dan bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.