Anies Baswedan menanti restu Megawati untuk bertarung di Pilkada Jakarta - Apakah wajib jadi kader PDIP?
Anies Baswedan masih menunggu keputusan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk menjadi calon gubernur Jakarta dari…
Dihubungi BBC News Indonesia, Minggu (25/08), politikus senior PDIP, Hendrawan Supratikno, mengakui nama Anies Baswedan masuk dalam "short list".
Dia menyebut peluang Anies "cukup besar" menjadi calon gubernur sehingga tinggal menunggu proses pematangan saja.
Sebelumnya, Anies bertemu pimpinan DPD PDI Perjuangan di kantornya, Sabtu (24/08) sore.
Usai pertemuan, Ketua DPD PDI-P DKI Jakarta, Ady Wijaya, menyebut pertemuan itu sebagai langkah awal dukungan PDI-P kepada Anies. Walaupun keputusan final tetap berada di tangan DPP, kata Ady.
Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Aisah Putri Budiatri menilai peluang PDIP mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur untuk bertarung di pilkada Jakarta masih 50:50.
Menurutnya, ada beberapa pertimbangan: antara ingin betul-betul menang mutlak atau masih dibayang-bayangi peristiwa kekalahan pilkada Jakarta tahun 2017.
Jika PDIP berkeinginan untuk mempertahankan atau mengembalikan posisi strategisnya di level nasional dengan memenangkan Jakarta, maka sosok Anies Baswedan menjadi krusial alias penting, kata Aisah.
Menyikapi perubahan peraturan KPU dan kemungkinan berhadapan dengan Anies Baswedan, Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono mengeklaim Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus "tidak akan pecah" untuk memenangkan pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
Apa arti putusan MK dan PKPU terbaru dalam pilkada?
Peluang Anies Baswedan untuk bertarung memperebutkan kursi gubernur Jakarta menjadi terbuka setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan mengubah aturannya.
Aturan itu menyangkut ambang batas parlemen dan syarat batas minimal usia kepala daerah, seperti yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan KPU ini, kata sejumlah pengamat politik, bakal mengubah konstelasi peta pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.
Khusus untuk Jakarta, para pakar menilai Anies Baswedan akan menjadi pesaing baru yang diusung oleh PDI Perjuangan beserta partai non-parlemen.
Namun demikian, pengamat politik meminta DPR dan KPU agar konsisten menjalankan putusan MK itu.
Itu artinya, tidak ada lagi perubahan keputusan lewat "pintu belakang" di waktu-waktu krusial seperti yang terjadi ketika membahas RUU Omnibus Law, kata pakar politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Devi Darmawan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.