Konflik Palestina Vs Israel
Jaksa ICC Desak Hakim Tak Tunda Surat Perintah Penangkapan Netanyahu
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan menegasan jika surat penangkapan tidak segera dilakukan, akan menambah penderitaan Gaza.
Mengingat Khan mengajukan permintaan tersebut secara terbuka, kemungkinan besar keputusan pengadilan juga akan dipublikasikan.
Sekitar 123 negara merupakan penandatangan Statuta Roma, yang menjelaskan kewenangan ICC.
Negara-negara ini wajib menegakkan surat perintah tersebut dan menangkap orang-orang yang disebutkan dalam surat perintah tersebut.
Konflik Palestina vs Israel
Israel telah mengabaikan resolusi DK PBB yang menuntut gencatan senjata segera di Gaza.
Sejak 7 Oktober 2023, Israel tidak berhenti melancarkan serangan brutal di Jalur Gaza.
Hingga saat ini, warga Palestina yang tewas akibat serangan Israel telah mencapai 40.200 orang.
Sementara korban luka akibat serangan israel telah mencapai 93.000 warga Israel.
Lebih dari 10 bulan sejak serangan Israel, sebagian besar wilayah Gaza masih hancur.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait ICC, Netanyahu dan Konflik Palestina vs Israel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.