Sabtu, 4 Oktober 2025
Deutsche Welle

Cara Mudah Memahami Putusan MK Ubah Syarat Partai Bisa Usung Cagub

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah. Kini, partai peserta pemilu dapat…

Deutsche Welle
Cara Mudah Memahami Putusan MK Ubah Syarat Partai Bisa Usung Cagub 

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Contoh Hitung-hitungan Berdasarkan Putusan MK

Untuk memudahkan memahami putusan itu, mari ambil contoh penerapannya nanti di Pilkada DKI Jakarta. Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jakarta berdasarkan data KPU pada Pemilu 2024 berjumlah 8.252.897.

Artinya, Pilkada Jakarta akan mengikuti syarat pada poin c untuk calon gubernur dan wakil gubernur, yakni:

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

Bagaimana persentase hasil suara Pileg untuk DPRD Jakarta? Berikut hasilnya sebagaimana dilihat dari akun media sosial resmi KPU DKI per Rabu (13/3/2024):

1. PKB: 470.652 (7,76%)
2. Gerindra: 728.297 (12%)
3. PDIP: 850.174 (14,01%)
4. Golkar: 517.819 (8,53%)
5. NasDem: 545.235 (8,99%)
6. Partai Buruh: 69.969 (1,15%)
7. Partai Gelora: 62.850 (1,04%)
8. PKS: 1.012.028 (16,68%)
9. PKN: 19.204 (0,32%)
10. Hanura: 26.537 (0,44%)
11. Garuda: 12.826 (0,21%)
12. PAN: 455.906 (7,51%)
13. PBB: 15.750 (0,26%)
14. Demokrat: 444.314 (7,32%)
15. PSI: 465.936 (7,68%)
16. Perindo: 160.203 (2,64%)
17. PPP: 153.240 (2,53%)
24. Partai Ummat: 56.271 (0,93

Kata KPU soal Putusan MK

Komisi Pemilihan Umummenyatakan bakal mempelajari putusan MK tersebut. KPU juga akan berkonsultasi dengan DPR terkait tindak lanjut atas putusan MK sebagaimana putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Dahulu dalam pertimbangan etik Putusan DKPP atas pelanggaran etik KPU RI yang telah menerima bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, KPU diwajibkan konsultasi dengan pembentuk UU terlebih dahulu sebelum melaksanakan perubahan aturan teknis pasca-putusan MK tersebut," kata Komisioner KPU Idham Holik.

Baca artikel DetikNews

Selengkapnya Cara Mudah Memahami Putusan MK Ubah Syarat Partai Bisa Usung Cagub

Sumber: Deutsche Welle
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved