Kasus 107 guru honorer di Jakarta dipecat karena dianggap 'tak sesuai aturan'
Sebanyak 107 guru honorer di Jakarta diberhentikan tiba-tiba pada awal tahun ajaran baru lalu menurut Perhimpunan Pendidikan dan Guru…
Andi punya rencana untuk menikah, tapi dia kini mengaku tidak tahu bagaimana mewujudkan rencana itu di tengah situasi yang serba tidak pasti ini.
"Saya hanya bisa mengajar, karena saya adalah lulusan pendidikan. Kemampuan saya adalah mengajar," kata dia.
Kalaupun dia berniat pindah ke sekolah swasta, dia harus menunggu sampai tahun ajaran baru dimulai.
Andi punya keinginan untuk menjadi ASN, yang bisa ditempuh melalui seleksi PPPK, tetapi dia tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan. Hal yang sama juga dialami oleh Fani.
"Rasanya saya seperti makhluk halus, seperti guru ilegal," tutur Andi.
Untuk memulai jenjang karier yang baru juga tak akan mudah karena usia Andi sudah 27 tahun, sedangkan banyak lowongan pekerjaan pada level pemula mensyaratkan usia maksimal 25 tahun.
Mengapa guru-guru honorer ini dipecat?
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan bahwa para guru honorer itu “bukan dipecat”, melainkan “penataan dan penertiban agar para guru itu benar-benar tertib”.
"Kondisinya adalah guru honorer ini mereka diangkat oleh kepala sekolah, dibayar dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tanpa seleksi yang jelas," kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (17/07).
Budi mengatakan ada sekitar 4.000 guru honorer yang diangkat tidak melalui seleksi dan akan terkena penataan.
Dia tidak menutup mata bahwa salah satu alasan sekolah mengangkat guru honorer adalah karena kurangnya tenaga pengajar.
Namun, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023 menemukan bahwa peta kebutuhan guru honorer tidak sesuai dengan aturan penerima honor.
Menurutnya, pengangkatan guru honorer semestinya dilakukan oleh kepala dinas melalui seleksi berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2018.
Dia mengeklaim Dinas Pendidikan telah menginformasikan hal ini kepada sekolah-sekolah sejak tahun 2017.
"Bahkan 2022 pun kami informasikan jangan mengangkat guru honorer," ujar Budi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.