Di balik pengunduran diri Kepala Otorita IKN, apa saja masalah yang dianggap belum tuntas dalam proyek ambisius ibu kota baru?
Peristiwa pengunduran diri ketua dan wakil otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai mencerminkan masalah serius yang belum tertangani…
Salah satu tugasnya adalah mempercepat realisasi program pembangunan Ibu Kota Nusantara melalui penyelesaian persoalan status tanah dan pembentukan pemerintah daerah khusus IKN.
Dalam jumpa pers, Basuki menjelaskan bahwa pelaksanaan pembangunan IKN terganjal persoalan status tanah kepentingan investasi di IKN.
Pasalnya, sebagian besar lahan di IKN statusnya masih tumpang tindih antara hak guna usaha (HGU) yang menjadi milik pemerintah dan tanah yang diklaim milik masyarakat setempat.
Permasalahan pembebasan tanah di IKN yang diakui oleh Basuki, bukanlah isapan jempol. Seorang warga Desa Bumi Harapan, Syarariyah, 49, mengaku tidak memiliki sertifikat atas tanah yang ditinggali keluarganya turun temurun.
Dia berujar, banyak tetangganya sudah mendapatkan uang ganti rugi dan pindah ke daerah yang jauh dari kawasan IKN. Namun Syarariyah hingga kini masih belum mendapatkan penyelesaian terkait tanahnya.
"Belum, sampai sekarang belum ada kabar karena katanya [tanah saya] HGU. Padahal saya sudah tinggal di sini sejak kecil," ujar Syarariyah saat dihubungi.
Basuki menegaskan bahwa pihaknya akan berusaha menyelesaikan sengketa lahan di kawasan IKN secepat mungkin. Ia menjanjikan ”pihak IKN yang akan mengalah” jika memang tidak bisa diselesaikan.
”Sudah pernah dilakukan di proyek lain dengan PDSK Plus [Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Plus], tapi itu harus kita laksanakan segera. Kalau bisa diselesaikan dengan tetap di situ, pembangunan oke. Kalau engga, IKN yang akan mengalah,” ujar Basuki.
Dalam rapat dengan DPR pada Maret 2024 lalu, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan pihaknya mengikuti mandat dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2023 yang mengatur soal kepemilikan tanah.
Dalam Pasal 15 alinea 6 tertulis bahwa Otorita IKN berwenang melakukan penataan ulang tanah di wilayah ibu kota melalui mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Pengadaan tanah dapat dilakukan secara langsung atau dengan melakukan relokasi jika tanah itu tidak memiliki fungsi.
Namun, seringkali tanah yang dicap tidak memiliki fungsi itu sudah ditempati masyarakat adat sejak lama.
”Jadi kita tidak akan memberikan hak tanah tanpa evaluasi. Jadi untuk tanah kami benar-benar mengikuti apa yang sudah diputuskan di UU,” ungkap Bambang pada rapat 18 Maret 2024.
Benarkah pembangunan infrastruktur yang ‘kejar-kejaran’ demi target acara 17 Agustus?
Di kawasan IKN, wartawan N. Adri melaporkan kepada BBC Indonesia bahwa pembangunan bagian sayap sebelah kiri dari patung garuda raksasa rancangan I Nyoman Nuarta sudah tampak bentuknya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.