Di balik pengunduran diri Kepala Otorita IKN, apa saja masalah yang dianggap belum tuntas dalam proyek ambisius ibu kota baru?
Peristiwa pengunduran diri ketua dan wakil otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai mencerminkan masalah serius yang belum tertangani…
Presiden Joko Widodo mengatakan investor asing bermitra dengan investor lokal untuk menanamkan modalnya dalam pembangunan di IKN.
"Selama [investor] yang domestik masih berbondong-bondong, saya kira [aman] —tapi investor dalam negeri pun sebetulnya sudah berpasangan dengan yang asing," ujar Jokowi saat meninjau progres pembangunan Hotel Nusantara di IKN, Rabu (20/12).
Namun, Direktur Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS), Yusuf Wibisono, mengatakan pembiayaan IKN berpotensi sebagian besar bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bahkan, jumlah anggaran dari APBN untuk pembangunan IKN sudah lebih besar dari jumlah investasi yang masuk, yakni Rp71,8 triliun untuk kurun waktu 2022-2024.
Pada 2024 saja, anggaran APBN yang dialokasikan untuk IKN berjumlah Rp39,8 triliun. Namun, jumlah yang terealisasi hanya Rp4,8 triliun.
Apakah tata kelola Otorita IKN ‘amburadul’?
Setelah Kepala dan Wakil Kepala OIKN mengundurkan diri, isu tunggakan gaji Otorita IKN kembali mencuat.
Hal ini sempat diutarakan Bambang saat rapat dengn Komisi II DPR pada Maret 2024 lalu.
Menurut Bambang, ia dan wakilnya harus menunggu 11 bulan sebelum mendapatkan gaji karena Perpres Nomor 13 tahun 2023 belum terbit.
“Kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon 1 dan turunannya saat ini. Kalau boleh jujur juga, saya dan Pak Dhony butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan gaji,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat pada 29 Maret 2023.
Menanggapi tudingan itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan tunggakan gaji tersebut sudah lunas dibayarkan secara rapel.
Mengiringi pengunduran diri Kepala dan Wakil Kepala OIKN, muncul kembali isu lama soal gaji pimpinan dan staf OIKN. Dapat disampaikan, hak keuangan pimpinan dan staf OIKN sudah tuntas diselesaikan, antara lain dengan terbitnya Perpres No 13/2023 tanggal 30 Januari 2023.
Bagaimanapun, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menilai kejadian ini menunjukkan tata kelola pemerintah yang terburu-buru terhadap Otorita IKN.
“Tata kelola dan kesiapan administrasinya juga tidak disiapkan dulu dengan matang karena terburu-buru, sehingga implikasinya juga gaji terlambat bahkan ada ketakutan dari pejabat pelaksana,” ujar Bhima.
BBC Indonesia telah berusaha menghubungi pihak Otorita IKN lewat Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adwijaya dan Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw.
Namun, hingga berita ini dinaikkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Apa yang terjadi di balik persoalan pembebasan tanah yang tak kunjung selesai?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.