Menag Terbitkan Surat Edaran soal Penggunaan Speaker Masjid Selama Ramadan
Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid. Kemenag mengimbau agar…
Di lain sisi, Mu'ti menilai penerapan edaran ini juga perlu mempertimbangkan situasi di suatu tempat dan menerapkan batasan waktu. Dia juga berharap edaran ini dikomunikasikan dengan ormas Islam.
"Meskipun demikian, tetap perlu mempertimbangkan kearifan lokal dan toleransi dalam batas waktu tertentu. Akan lebih bagus, jika imbauan menteri agama itu dikomunikasikan dengan ormas Islam sehingga berjalan lebih efektif," katanya.
Lalu bagaimanakah penggunaan pengeras suara di masjid milik Muhammadiyah? Ini penjelasan Mu'ti.
"Di masjid Muhammadiyah sudah sejak awal tidak ada tarawih dan tadarus dengan speaker luar," katanya.
DMI minta SE Menag tak disalahpahami
Dewan Masjid Indonesia (DMI) meminta agar imbauan Menteri Agama (Menag) Yakut Cholil Qoumas soal penggunaan pengeras suara dalam masjid ketika tadarus dan tarawih tidak disalahpahami. Menurutnya, imbauan itu bukan berarti untuk membatasi.
"Saya kira yang dimaksud lebih sebagai untuk mempertahankan kesyahduan dalam terutama kehidupan perkotaan yang sangat heterogen dalam perspektif keyakinan keagamaan dan juga karena pola kehidupan sosial ekonomi yang teknokratis dengan periode jam kerja dan kualitas waktu istirahat," kata Sekjen DMI Imam Addaruqutni kepada wartawan, Senin (11/3/2024).
Imam berharap masyarakat tidak salah paham dengan imbauan ini. Menurutnya, imbauan itu tidak termasuk untuk masjid di perkampungan.
"Jadi ini mungkin tidak harus disalahpahami sebagai pembatasan-pembatasan dalam arti negatif oleh karena syiar dakwah dan syiar Ramadan sendiri sudah sangat dirasakan sejak masuknya Ramadan. Imbauan ini saya kira tidak/belum termasuk masjid-masjid di pelosok-pelosok kampung negeri ini," tutur dia.
Mengenai penggunaan speaker dalam masjid untuk tarawih dan tadarus ini, DMI juga telah memberikan imbauan. Hal itu sudah dilakukan sejak tahun lalu.
"Tahun lalu DMI juga mengimbau dengan surat edaran," jelasnya. (gtp/gtp)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.