Sabtu, 4 Oktober 2025

MA Thailand Bebaskan Eks PM Yingluck Shinawatra dari Kasus Korupsi Rp105 M

Mahkamah Agung Thailand membebaskan mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra atas tuduhan korupsi pada Senin (4/3/2024).

Twitter
Mantan Perdana Menteri Thailand Yingluck Shinawatra 

Saat malam pertama mendekam di penjara, Thaksin harus dipindahkan ke rumah sakit.

Hukumannya juga diringankan menjadi 1 tahun oleh raja.

Saat Thaksin dibebaskan, media dipenuhi dengan harapan bahwa ia akan berusaha memberikan pengaruh pada pemerintahan Srettha, atau melalui putrinya Paetongtarn, yang merupakan pemimpin Partai Pheu Thai dan memenuhi syarat untuk menjadi perdana menteri.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait Yingluck Shinawatra

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved