Kepolisian Malaysia Gempur Pemukiman Rohingya Ilegal di Negeri Sembilan, 340 Orang Diamankan
Seluruh warga yang ditahan oleh pihak kepolisian akan dikenai hukuman sesuai dengan Undang-Undang Imigrasi Malaysia tahun 1959/63
Hal ini dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan adanya warga asing ilegal lainnya di lokasi yang berbeda.
"Kita bisa melihat dalam dua hingga tiga hari terakhir ini, jika kita pergi ke kota Seremban, sudah tidak seperti dulu yang dipenuhi dengan warga asing, sekarang kita sudah bisa merasakan kehadiran banyak penduduk lokal, jadi operasi seperti ini mungkin dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut," katanya.
Dia juga tidak menolak kemungkinan bahwa kehadiran banyak warga asing di lokasi tersebut akan mengancam keselamatan penduduk lokal yang tinggal di daerah sekitarnya.
"Kita tidak menuduh, tetapi kemungkinan itu ada mengingat masalah mencari nafkah, mungkin orang-orang akan takut, oleh karena itu, kerjasama dari masyarakat diharapkan untuk memberi tahu kita tentang lokasi tinggal kelompok tersebut," katanya.
Datuk Khalid juga mengatakan bahwa operasi tersebut antara lain bertujuan untuk mendeteksi apakah ada tahanan yang melarikan diri dari Depo Imigrasi Sementara di Bidor, Perak, baru-baru ini
Namun dalam pemeriksaan lebih lanjut dari operasi semalam, pihak keplisian Negeri Sembilan tidak menemukan indikasi tersebut.
(Tribunnews.com/Bobby Wiratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.