Minggu, 5 Oktober 2025
Deutsche Welle

Jokowi Resmi Ubah Nomenklatur Libur 'Isa Almasih' Jadi 'Yesus Kristus'

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Hari-hari Libur. Aturan itu sekaligus memuat perubahan…

Deutsche Welle
Jokowi Resmi Ubah Nomenklatur Libur 'Isa Almasih' Jadi 'Yesus Kristus' 

11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);

12. Hari Raya Waisak;

13. Tahun Baru Imlek;

14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;

15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni; dan

16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.

KEDUA:

Apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.

KETIGA:

Hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

KEEMPAT:

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku:

1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;

2. Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;

3. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur; dan

Halaman
123
Sumber: Deutsche Welle
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved