Jokowi Resmi Ubah Nomenklatur Libur 'Isa Almasih' Jadi 'Yesus Kristus'
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Hari-hari Libur. Aturan itu sekaligus memuat perubahan…
Keppres Nomor 8 Tahun 2024 itu diteken Jokowi pada 29 Januari 2024 seperti salinannya dilihat detikcom, Selasa (30/1/2024). Ada empat diktum dalam aturan tersebut.
Keppres ini juga mencabut ketentuan di aturan sebelumnya. Penamaan libur dengan istilah 'Isa Almasih' kini resmi diganti menjadi 'Yesus Kristus'.
Berikut isi lengkap Keppres tersebut:
KESATU:
Menetapkan hari-hari libur sebagai berikut:
1. 1 Januari Tahun Baru Masehi;
2. 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah;
3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;
4. Idul Fitri (dua hari);
5. Idul Adha;
6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;
7. Kelahiran Yesus Kristus;
8. Wafat Yesus Kristus;
9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
10. Kenaikan Yesus Kristus;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.