Konflik Palestina Vs Israel
Netanyahu Meradang Disidang, Afsel Tegas Sebut Israel Niat Lakukan Genosida Warga Palestina di Gaza
PM Israel, Benjamin Netanyahu, meradang negaranya disidang di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda atas gugatan yang diajukan oleh Afsel.
"Tentara percaya bahwa pernyataan dan tindakan mereka dapat diterima karena penghancuran kehidupan warga Palestina di Gaza adalah kebijakan negara yang diartikulasikan," beber Ngcukaitobi.
Sementara pengadilan, lewat sidang yang berlangsung dua hari ini, akan mendengarkan seluruh manfaat dari kasus ini dan mengolahnya dalam beberapa bulan mendatang.
Kasus tuntutan genosida yang diajukan Afsel ke ICJ, menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida tahun 1948.
Konvensi tersebut mulai diberlakukan setelah pembunuhan massal orang-orang Yahudi dalam Holocaust.
Isinya mengamanatkan semua negara untuk memastikan hal tersebut. kejahatan tidak pernah terulang kembali.
Daftar Tindakan Genosida
Seorang advokat yang mewakili kasus gugatan genosida Afsel, Adila Hassim, memaparkan apa yang dinilai sebagai serangkaian pelanggaran terhadap Konvensi Genosida.
"Afrika Selatan berpendapat bahwa Israel telah melanggar Pasal 2 Konvensi Genosida 1948 dengan melakukan tindakan yang termasuk dalam definisi genosida," tuturnya.
"Tindakan tersebut menunjukkan pola perilaku sistematis yang dapat disimpulkan sebagai genosida," jelasnya.
Baca juga: Soal Sidang Genosida ICJ, Jubir Dewan Keamanan Nasional AS Sebut Tuntutan Afsel Kontraproduktif

1. Tindakan Genosida Pertama
Hassim kemudian menyebutkan sejumlah "tindakan genosida" yang dilakukan Israel.
"Tindakan genosida pertama adalah pembunuhan massal warga Palestina di Gaza," terangnya.
Ia sembari menunjukkan foto kuburan massal tempat jenazah dikuburkan "seringkali tidak teridentifikasi".
"Tidak seorang pun – termasuk bayi baru lahir – yang selamat," tambahnya.
2. Tindakan Genosida Kedua
Pria itu menguraikan tindakan genosida kedua yang dilakukan Israel adalah tindakan yang mengakibatkan kerugian fisik dan mental yang serius terhadap warga Palestina di Gaza.
Itu merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2B Konvensi Genosida 1948.
"Serangan Israel telah menyebabkan hampir 60.000 warga Palestina terluka dan cacat, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak," urainya.
Hassim berpendapat sejumlah besar warga sipil Palestina, termasuk anak-anak, telah ditangkap, ditutup matanya, dipaksa membuka pakaian, dimasukkan ke dalam truk dan dibawa ke lokasi yang tidak diketahui.
(Tribunnewscom, Andari Wulan Nugrahani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.