Senin, 6 Oktober 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Sidang Genosida di Den Haag, Israel Tugaskan Mantan Ketua Mahkamah Agung Aharon Barak

Mantan Ketua Mahkamah Agung Israel, Profesor Aharon Barak ditugaskan sebagai hakim atas nama Tel Aviv dalam sidang genosida di Pengadilan Den Haag.

Twitter/X
Mantan Ketua Mahkamah Agung Israel, Profesor Aharon Barak ditugaskan sebagai hakim atas nama Tel Aviv dalam sidang genosida di Pengadilan Den Haag. 

Dengan demikian, kata Prof Amichai Cohen, pakar hukum internasional konflik bersenjata di Israel Democracy Institute, tidak akan ada implikasi pidana bagi para pejabat Israel, jika ICJ memutuskan melawan Israel, meskipun hal ini dapat menyebabkan dampak diplomatik yang parah.

"Dalam hal seperti kemungkinan sanksi dan tindakan lain yang dapat diambil oleh PBB dan badan-badan internasional lainnya terhadap negara tersebut," urainya.

Baca juga: Malaysia Makin Frontal Tantang Aksi Israel: Tampung Para Pemimpin Hamas Hingga Dukung Afsel di ICJ

Salah satu kekhawatiran bagi Israel adalah permintaan Afrika Selatan kepada ICJ untuk menerapkan "tindakan sementara" terhadap Israel yang mungkin mencakup perintah untuk menghentikan operasi tempur.

Afrika Selatan mengatakan pihaknya meminta tindakan tersebut "untuk memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida untuk tidak melakukan genosida, dan untuk mencegah serta menghukum genosida."

Cohen mengatakan dia tidak yakin pengadilan akan mengeluarkan perintah langsung kepada Israel untuk menghentikan operasi militernya.

Pengadilan dapat memerintahkan Israel untuk meningkatkan pasokan bantuan kemanusiaan, bahan bakar, dan pasokan medis.

Ribuan orang melakukan unjuk rasa di Tel Aviv menuntut pencopotan Netanyahu dari jabatan Perdana Menteri (PM) karena dianggap gagal memimpin Israel
Ribuan orang melakukan unjuk rasa di Tel Aviv menuntut pencopotan Netanyahu dari jabatan Perdana Menteri (PM) karena dianggap gagal memimpin Israel (The Time Of Israel)

Awal Mula Afrika Selatan laporkan Israel ke ICJ

Jumat (29/12/2023) kemarin, Afrika Selatan meminta ICJ segera menyatakan bahwa Israel melanggar kewajibannya terkait Konvensi Genosida 1948, terkait perang dengan kelompok militan Hamas Palestina di Gaza.

Dikutip dari Reuters, lewat pengajuannya, Afrika Selatan menuduh Israel melanggar kewajibannya berdasarkan perjanjian tersebut.

Disebutkan bahwa upaya untuk menghancurkan suatu bangsa secara keseluruhan atau sebagian sebagai kejahatan.

Dilansir Al Jazeera, Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israael dengan tuduhan melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

ICJ adalah wadah bagi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyelesaikan perselisihan antarnegara.

Baca juga: Perang Israel-Hamas Hari ke-90, ICJ Pastikan Gelar Dengar Pendapat Publik di Den Haag

Sebagai tanggapan pertama terhadap tuntutan Afrika Selatan, Kementerian Luar Negeri Israel menanggapinya dengan mengatakan bahwa gugatan itu "tidak berdasar".

"Israel telah menegaskan bahwa penduduk Jalur Gaza bukanlah musuh, dan melakukan segala upaya untuk membatasi kerugian bagi pihak yang tidak terlibat," kata pernyataan kementerian tersebut.

Israel juga menyalahkan Hamas atas penderitaan warga Palestina di Jalur Gaza dengan menggunakan mereka sebagai perisai manusia dan mencuri bantuan kemanusiaan dari mereka.

Tuduhan ini dibantah oleh Hamas.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved