Kamis, 2 Oktober 2025

Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka, citra KPK 'hancur lebur'

Ditetapkannya Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo…

BBC Indonesia
Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka, citra KPK 'hancur lebur' 

Sementara bagi Indonesia Memanggil 57+ Institute – organisasi gerakan anti-korupsi yang didirikan oleh para eks pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan – untuk kembali memperoleh kepercayaan publik, KPK harus membuktikan lewat kerjanya.

Mulai dari menangkap sebanyak-banyaknya koruptor tanpa tebang pilih dan segera menuntaskan kasus yang menyeret bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke pengadilan Tipikor.

"Kasus SYL yang paling utama karena banyak polemik di masyarakat apakah KPK bisa tegak lurus dalam penyelidikannya setelah Firli terlibat," ungkap Koordinator IM57+ Institute, Praswad Nugraha.

Bagaimana nasib Firli?

Beberapa jam setelah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan, Firli Bahuri masih mengikuti rapat dan bekerja seperti layaknya pimpinan KPK.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, tidak menjelaskan rapat apa saja yang diikuti Firli. Tapi dia meminta semua pihak memegang asas praduga tak bersalah.

Dalam pernyataannya di hadapan wartawan, Alex mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Presiden Jokowi apakah akan mengeluarkan surat pemberhentian.

"Kita tidak berandai-andai dan kita juga tidak tahu dan belum juga ada Keppres [pemberhentian] dari presiden," ujar Alex.

Koordinator IM57+ Institute, Praswad Nugraha, menyesalkan ketidaktegasan empat wakil ketua KPK lain.

Menurutnya, dengan belum dinonaktifkannya Firli secara internal dan tak dibatasi aksesnya ke kantor sangat berbahaya.

Ada kemungkinan, menurutnya, Firli mengganggu proses hukum yang menjeratnya di kepolisian.

Pada Kamis (23/11) malam, Kementerian Sekretariat Negara menyebut sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri dari Polri.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, berkata pihaknya sudah membuat rancangan Keputusan Presiden (Keppres) yang akan segera diserahkan kepada Presiden Jokowi.

"Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama," kata Ari Dwipayana seperti dilansir Tempo.

Kuasa hukum Firli: penetapan tersangka dipaksakan

Ian Iskandar selaku pengacara Firli Bahuri, menyebut penetapan tersangka pemerasan terhadap kliennya terlalu dipaksakan.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved