Sabtu, 4 Oktober 2025
Deutsche Welle

26 Provinsi Sudah Umumkan Kenaikan Upah Minimum

Sejumlah provinsi sudah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memang mewajibkan…

Deutsche Welle
26 Provinsi Sudah Umumkan Kenaikan Upah Minimum 

Pj Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Hassanudin menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 2.809.915. Jumlah tersebut naik 3,67 persen dibanding UMP 2023 sebesar Rp 2.710.493.

Hassanudin menyebut kenaikan UMP 2024 memperhatikan beberapa indikator seperti pertumbuhan ekonom, inflasi, hingga kesejahteraan pekerja di Sumut. Penetapan UMP 2024 menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.

"UMP 2024 sebesar Rp2.809.915. Jumlah tersebut naik 3,67," ujar Hassanudin dikutip melalui keterangan resminya, Senin (20/11). 

Sumber: Deutsche Welle
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved