26 Provinsi Sudah Umumkan Kenaikan Upah Minimum
Sejumlah provinsi sudah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memang mewajibkan…
Pj Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Hassanudin menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 2.809.915. Jumlah tersebut naik 3,67 persen dibanding UMP 2023 sebesar Rp 2.710.493.
Hassanudin menyebut kenaikan UMP 2024 memperhatikan beberapa indikator seperti pertumbuhan ekonom, inflasi, hingga kesejahteraan pekerja di Sumut. Penetapan UMP 2024 menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.
"UMP 2024 sebesar Rp2.809.915. Jumlah tersebut naik 3,67," ujar Hassanudin dikutip melalui keterangan resminya, Senin (20/11).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.