Senin, 6 Oktober 2025

Wowon dkk terdakwa pembunuhan berantai modus 'penggandaan uang' lolos dari hukuman mati

Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga orang. Mengapa pembunuhan dengan latar 'penggandaan uang'…

BBC Indonesia
Wowon dkk terdakwa pembunuhan berantai modus 'penggandaan uang' lolos dari hukuman mati 

Tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan berantai dengan modus penggandaan uang lolos dari hukuman mati di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa kepada komplotan pembunuh berantai Wowon Erawan.

Wowon, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup atas serangkaian pembunuhan yang mereka lakukan. Mereka diketahui telah menghabisi nyawa sembilan orang, termasuk anak-istri Wowon.

"Terhadap ketiga terdakwa, masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Suparna membacakan putusan di ruang sidang 7 PN Bekasi, Rabu (01/11)), sebagaimana dikutip Kompas.com.

Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Wowon, Solihin, dan Dede hanya terdiam dan menunduk selama sidang vonis berlangsung. Mereka mengenakan baju koko putih dibalut rompi tahanan saat duduk di kursi terdakwa.

Saat mendengar vonis penjara seumur hidup, Wowon hanya menggerakkan sedikit tangannya, pandangannya tetap lurus ke depan.

Begitu juga dengan Solihin dan Dede. Keduanya mematung selama mendengarkan vonis yang dibacakan Suparna.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meyakini Wowon, Solihin, dan Dede bersalah melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.

Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40 tahun), Ridwan Abdul Muiz (20 tahun), dan M. Riswandi (16 tahun). Ai Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai Maimunah.

Selain tiga korban tersebut, ada enam orang lain yang diduga menjadi korban pembunuhan Wowon dkk.

Para terdakwa menipu korban dengan berpura-pura memiliki kemampuan supranatural untuk menggandakan uang kemudian, khawatir kebohongan itu terbongkar, mereka membunuh para korbannya.

Menurut kriminolog, motif seperti itu “cukup umum” terjadi di Indonesia. Dikatakan, selain kasus Wowon dkk setidaknya ada dua kasus serupa yang memiliki modus operandi sama.

Adapun mengapa masih ada masyarakat yang percaya pada janji-janji mendapat kekayaan dengan cepat, karena mereka memiliki kecenderungan mengukur kebahagiaan dengan ekonomi, ujar seorang pengamat sosial.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved