TikTok Didenda Rp5,6 Triliun Akibat Langgar Undang-Undang Data Uni Eropa
TikTok didenda 345 juta euro (Rp5,6 triliun) karena melanggar undang-undang data Uni Eropa dalam menangani akun anak-anak.
Komisioner informasi mengatakan TikTok sangat sedikit melakukan verifikasi untuk memeriksa siapa yang menggunakan platform tersebut.
TikTok mengatakan penyelidikan tersebut meninjau pengaturan privasi perusahaan antara 31 Juli dan 31 Desember 2020 dan mengatakan pihaknya telah mengatasi masalah yang diangkat dalam penyelidikan tersebut.
Semua akun TikTok lama dan baru untuk anak berusia 13 hingga 15 tahun telah disetel ke pribadi.
Artinya hanya orang yang disetujui oleh pengguna yang dapat melihat konten mereka, secara default sejak tahun 2021.
(Tribunnews.com/Deni)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.