Selasa, 30 September 2025

TikTok Didenda Rp5,6 Triliun Akibat Langgar Undang-Undang Data Uni Eropa

TikTok didenda 345 juta euro (Rp5,6 triliun) karena melanggar undang-undang data Uni Eropa dalam menangani akun anak-anak.

web Tiktok
manajemen TikTok mempertimbangkan kemungkinan memisahkan diri dari perusahaan induknya yang ada di China, yakni ByteDance karena banyak diboikot di berbagai negara lantaran isu keamanan data pengguna yang rentan. TikTok didenda 345 juta euro (Rp5,6 triliun) karena melanggar undang-undang data Uni Eropa dalam menangani akun anak-anak. 

TRIBUNNEWS.COM - TikTok didenda 345 juta euro (Rp5,6 triliun) karena melanggar undang-undang data Uni Eropa dalam menangani akun anak-anak.

Dilansir The Guardian, Tiktok dianggap gagal melindungi konten pengguna di bawah umur dari pandangan publik.

Pengawas data asal Irlandia, yang mengawasi TikTok di kawasan Uni Eropa, mengatakan aplikasi video milik Tiongkok tersebut telah melakukan banyak pelanggaran terhadap aturan GDPR.

Ditemukan bahwa TikTok telah melanggar GDPR dengan menempatkan akun pengguna anak-anak di pengaturan publik secara default.

Baca juga: Parlemen Uni Eropa: Presiden Belarusia Kaki Tangan Kejahatan Perang Rusia, Tangkap dan Penjarakan!

Lalu mengizinkan komentar publik terhadap akun tersebut.

Mereka tidak memeriksa apakah orang dewasa yang diberi akses ke akun anak pada skema "family pairing atau keluarga berpasangan" adalah orang tua atau wali.

Dan tidak memperhitungkan secara tepat risiko yang ditimbulkan terhadap pengguna di bawah 13 tahun pada platform yang ditempatkan di pengaturan publik.

Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) mengatakan pengguna berusia antara 13 dan 17 tahun diarahkan melalui proses pendaftaran sedemikian rupa sehingga akun mereka disetel ke publik.

Artinya siapa pun dapat melihat konten akun atau mengomentarinya, secara default.

Logo TikTok
Logo TikTok. (tangkap layar dari theverge.com)

Ditemukan juga bahwa skema yang memberikan kontrol kepada orang dewasa atas pengaturan akun anak tidak memeriksa apakah orang dewasa yang dipasangkan dengan pengguna anak adalah orang tua atau wali.

DPC memutuskan bahwa TikTok, yang memiliki usia pengguna minimal 13 tahun, tidak memperhitungkan dengan tepat risiko yang ditimbulkan terhadap pengguna di bawah umur yang memperoleh akses ke platform tersebut.

Dikatakan bahwa proses pengaturan publik secara default memungkinkan siapa pun untuk melihat konten media sosial yang diunggah oleh pengguna tersebut.

Fitur Duet dan Stitch, yang memungkinkan pengguna menggabungkan konten mereka dengan TikToker lain, juga diaktifkan secara default untuk usia di bawah 17 tahun.

Namun, DPC menemukan tidak ada pelanggaran terhadap GDPR dalam hal metode verifikasi usia pengguna.

Keputusan DPC diambil setelah TikTok didenda 12,7 poundsterling (Rp242 miliar) juta pada bulan April oleh regulator data Inggris karena secara ilegal memproses data 1,4 juta anak di bawah 13 tahun yang menggunakan platformnya tanpa izin orang tua.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan