Media Taiwan Soroti Bentrokan 2 Perguruan Silat Indonesia, Sebut 15 TKI Terancam Dihukum Mati
Berikut berita perihal media Taiwan yang soroti kasus bentrok perguruan silat asal Indonesia. Sebut ada 15 TKI terancam hukuman mati.
Dikemudian hari, mereka menjadi perhatian keamanan masyarakat lantaran dinilai bisa meningkatkan insiden keamanan publik.
Unit Urusan Luar Negeri Kabupaten Changhua menunjukkan, konflik dipicu faktor bahasa dan kebiasaan para pekerja migran yang berbeda dengan orang Tiongkok.
"Hal ini akan membawa tantangan relatif bagi polisi. Pekerja migran Indonesia yang tewas dan terluka di alun-alun depan Stasiun Kereta Api Changhua kali ini menyoroti seriusnya masalah ini," katanya, dikutip dari Liberty Times Net.
Dalam pemberitakan juga disebutkan, perkumpulan pencak silat Indonesia yang berkonflik terutama adalah PSHT dan IKSPI KERA SAKTI yang pertama didirikan di Madiun, Jawa Timur, pada tahun 1922.
Baca juga: Polisi Taiwan Tangkap 15 TKI Pasca Pengeroyokan Buruh Migran yang Tewaskan Warga Watulimo Trenggalek

Keduanya menarik banyak pekerja migran Indonesia yang bekerja di Taiwan untuk bergabung.
Sementara itu, anggota Dewan Kabupaten Changhua, Lai Qingmei, menekankan bahwa pemerintah Taiwan harus terus memperbaiki kondisi kerja para pekerja migran dan memberikan lebih banyak dukungan sosial.
Ia meminta adanya penambahan beberapa ruang ramah untuk memungkinkan pekerja migran asing berkumpul secara legal dan memperkuat konsep pelatihan dan komunikasi untuk mempromosikan hal tersebut.
"(Perlu didorong) pertukaran budaya yang berbeda. Hal ini tidak hanya akan membantu mencegah dan menyelesaikan insiden keamanan, namun juga menjamin perdamaian dan stabilitas sosial," kata Lai.
Penjelasan pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia melalui, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha membenarkan kejadian tersebut.
Pihaknya telah mengkonfirmasi perihal itu kepada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei.
Judha mengatakan, bentrokan terjadi antara sesama WNI di depan Stasiun Kereta Api Changhua.
"Perkelahian itu melibatkan 30 WNI dan menyebabkan 1 WNI meninggal dan 1 WNI luka luka," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (5/9/2023).
Seorang WNI yang mengalami luka-luka telah menjalani perawatan di Rumah Sakit.
Baca juga: VIRAL Belasan PMI Tawuran di Taiwan hingga Menewaskan Satu Orang, Warganet : Hukum Mati Saja
Dan yang bersangkutan pun 1 pada tanggal 4 September telah dinyatakan sembuh.
"Kepolisian Changhua telah menetapkan 15 WNI sebagai pelaku dan berkas perkara telah disampaikan kepada Kejaksaan Distrik Changhua," ujar Judha.
KDEI Taipei juga akan memfasilitasi pemulangan jenazah 1 WNI dan berkoordinasi otoritas Changhua untuk pendampingan hukum terhadap 15 WNI yang ditahan.
Kedepan, KDEI akan memfasilitasi komunikasi antar kelompok WNI agar kasus serupa tidak terulang.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Rina Ayu Panca Rini)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.