Rempang Eco City: Belasan kampung adat dekat Singapura terancam tergusur proyek strategis nasional, 'kalau direlokasi hilang sejarah kami'
Sebanyak 16 kampung adat di Rempang-Galang, Kepulauan Riau, yang berada dekat Singapura, terancam tergusur proyek Rempang Eco City.…
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengklaim sosialisasi proyek ini telah dimulai sejak April 2023, melalui media massa, media sosial, siaran pers resmi, hingga dibentuk tim yang langsung datang untuk melakukan sosialiasi ke Masyarakat sampai saat ini.
Ia juga mengatakan proyek ini ditindaklanjuti "secara serius, hati-hati dan selalu membuka ruang bagi masyarakat Rempang untuk berdialog dan berdiskusi."
Hal ini sekaligus menjadi bantahannya atas tudingan kelompok masyarakat sipil bahwa sosialisasi dilakukan secara tidak transparan.
Mengapa pegiat HAM memberi perhatian?
Pada 23 Agustus lalu, ribuan warga dari sejumlah pulau di Kepulauan Riau berunjuk rasa di depan Kantor BP Batam. Mereka menolak direlokasi.
Edi Kurniawan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan penolakan warga untuk direlokasi dalam Rempang Eco City menjadi bukti bahwa sosialisasi yang dilakukan tidak transparan.
Edi memperkirakan jumlah masyarakat yang terdampak proyek Rempang Eco City antara 7.000 sampai 10.000 jiwa. Mereka sudah tinggal berpuluh tahun secara turun temurun.
"Masalahnya, penetapan proyek ini tidak melalui konsultasi atau tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang terdampak langsung dari proyek ini. Masyarakat juga kaget, tiba-tiba ada proyek besar," kata Edi kepada BBC News Indonesia, Senin (04/09).
Edi menambahkan dalam proses penolakan warga untuk direlokasi, "terjadilah serangkaian intimidasi hukum, ada upaya kriminalisasi, ada upaya menakuti-nakuti warga".
YLBHI bersama dengan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dan Walhi sedang mendampingi 10 warga Rempang yang sempat diperiksa kepolisian.
"Mereka ini macam-macam dijeratkan pasal pidana, ada pidana penguasaan kawasan hutan, ada pidana pelanggaran tata ruang, ada pidana pemalsuan dokumen, ada pidana pemerasan, dan ada pidana korupsi. Dan salah satu ketuanya dipanggil Kejaksaan Agung karena ada dugaan korupsi," kata Edi. Namun belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tertentu.
Menurutnya, cara ini yang biasa digunakan dalam melancarkan proyek strategis nasional (PSN). Berdasarkan catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada 2022 terdapat 32 letusan konflik agraria, 11 di antaranya terkait dengan PSN. Luasan konflik mencapai 102 ribu hektar dan berdampak pada 28 ribu keluarga.
"Karena ini hampir semua proyek strategis nasional polanya sama," tambah Edi.
Ia menambahkan pemerintah harus bijak dan hati-hati dalam menangani polemik proyek Rempang Eco City yang berdampak pada kehidupan ribuan orang. Pemerintah kata dia, harus benar-benar mendengar aspirasi masyarakat adat.
"Kalau tidak disikapi dengan bijak dan serius, pemerintah maupun penegak hukum, kami khawatir ini akan berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM yang luar biasa," kata Edi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.