Selasa, 7 Oktober 2025

Rempang Eco City: Belasan kampung adat dekat Singapura terancam tergusur proyek strategis nasional, 'kalau direlokasi hilang sejarah kami'

Sebanyak 16 kampung adat di Rempang-Galang, Kepulauan Riau, yang berada dekat Singapura, terancam tergusur proyek Rempang Eco City.…

BBC Indonesia
Rempang Eco City: Belasan kampung adat dekat Singapura terancam tergusur proyek strategis nasional, 'kalau direlokasi hilang sejarah kami' 

Ketua Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Rempang dan Galang, Gerisman Ahmad dalam beberapa kesempatan menegaskan warga kampung tidak menolak pembangunan, tetapi menolak direlokasi.

Warga mempersilahkan pemerintah melakukan pembangunan di luar kampung-kampung warga. "Setidaknya terdapat 16 titik kampung warga di kawasan Pulau Rempang ini, kami ingin kampung-kampung itu tidak direlokasi," katanya.

Ia mengklaim warga Rempang dan Galang terdiri dari Suku Melayu, Suku Orang Laut dan Suku Orang Darat, telah bermukim di pulau setidaknya lebih dari satu abad lalu. "Kampung-kampung ini sudah ada sejak 1834, di bawah kerajaan Riau Lingga," kata Gerisman.

Sejak 1834 itu kata Gerisman, negara tidak pernah hadir untuk masyarakat adat Tempatan di Rempang. Mereka tidak kunjung mendapatkan legalitas tanah meskipun sudah diajukan. "Tiba-tiba sekarang kampung kami mau dibangun saja," tandasnya.

Dalam kesempatan terpisah seorang warga Sembulang, Syamsudin Bujur menunjukkan kuburan nenek moyang mereka di Pemakaman Al Fajri di Kampung Sebulang. Menurut Syamsudin, leluhur mereka sudah menempati pulau sebelum Indonesia merdeka.

Apa kata BP Batam?

Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), Muhammad Rudi, mengatakan "tidak memungkinkan" kawasan industri dibangun berdampingan dengan permukiman warga.

"Karena ada lokasi tersebut sesuai peruntukkan akan dibangun industri pabrik kaca dan solar panel semata terbesar kedua di dunia," kata Muhammad Rudi dalam keterangan tertulis kepada BBC News Indonesia, Senin (04/09).

Ia melanjutkan, masyarakat yang akan mendapat hak hunian di Kampung Nelayan Modern, lokasinya tidak jauh dari kampung sebelumnya dan masih berada di satu bibir Pantai.

Di mana tempat relokasinya?

Warga rencananya direlokasi ke Dapur Tiga, Sijantung, Pulau Galang.

Masyarakat yang memperoleh hak hunian dibagi menjadi beberapa kategori. Pertama, mereka yang dikategorikan warga kampung lama di luar kawasan hutan negara (APL). Kedua, warga kampung lama di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), dan ketiga warga di luar kampung lama di APL.

Kategori keempat adalah warga atau badan hukum di dalam hutan. "Tidak dapat ganti rugi," kata Muhammad Rudi.

Warga yang terdampak juga akan menerima fasilitas hunian sementara dari BP Batam, termasuk biaya hidup selama relokasi sementara Rp1.034.636/orang dalam satu KK (maksimal tiga orang dalam satu KK). Biaya ini termasuk biaya air, listrik dan kebutuhan lainnya.

"Fasilitas mobilisasi pemindahan dari hunian ke hunian relokasi sementara akan difasilitasi oleh BP Batam. Tersedia layanan kesehatan dan pelayanan keamanan," tambah Muhammad Rudi.

Di kawasan hunian relokasi nantinya juga akan dilengkapi fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, olahraga, ibadah, sosial, dan dermaga.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved