Negara Bagian Georgia Laporkan Donald Trump atas Dugaan Campur Tangan Pemilu AS 2020
Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump didakwa oleh negara bagian Georgia atas dugaan campur tangan pemilu 2020 yang lalu.
- Konspirasi untuk menyamar sebagai pejabat publik
- Konspirasi untuk melakukan pemalsuan tingkat pertama
- Pernyataan dan tulisan palsu dan pengarsipan dokumen palsu
Baca juga: Donald Trump Kembali Hadapi Dakwaan, Kali Ini Diduga Perintahkan Staf Hapus Rekaman CCTV
Surat dakwaan tersebut mengacu pada para terdakwa sebagai "organisasi kriminal", menuduh mereka melakukan kejahatan lain termasuk mempengaruhi saksi, pelanggaran komputer, pencurian dan sumpah palsu.
Tuduhan paling serius, melanggar Undang-Undang Organisasi yang Dipengaruhi Pemeras dan Korupsi (Rico), dapat dihukum maksimal 20 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.