Sabtu, 4 Oktober 2025
Deutsche Welle

Ruang Laktasi Dirindukan Ibu Menyusui Demi ASI Eksklusif

Kesadaran untuk memberikan Asi eksklusif kian meningkat. Namun, masih banyak perusahaan yang belum memiliki ruang laktasi khusus bagi…

Shutterstock
Ilustrasi ibu menyusui. 

Menurut peraturan tersebut, standar ruang ASI bagi ibu menyusui bekerja antara lain besarnya menyesuaikan pekerja hamil dan menyusui, luas area kerja, jumlah jam kerja, potensi bahaya di tempat kerja, sarana dan prasarana. Selain itu, ruang Asi dibangun secara permanen, dan adalah bagian ruangan tersendiri, tidak dicampur atau difungsikan bersama dengan ruangan lainnya.

Lingkungan perlu mendukung ibu menyusui

Perlu diketahui bahwa menyusui atau memerah ASIP bukanlah tugas yang mudah. Sesekali produksi Asi bakalan naik dan turun. Fitri mengungkapkan bahwa isapan bayi secara langsung akan membuat produksi Asi semakin banyak. Memerah Asip pun juga tak gampang. Ada berbagai faktor internal dan eksternal yang membuat Asi tidak lancar.

"Sebenarnya Asi seret itu dipengaruhi banyak hal. Produksi Asi dipengaruhi oleh hormon prolactin dan oksitosin," kata Fitri kepada DW Indonesia. "Hormon prolactin bisa dirangsang oleh isapan bayi ke payudara. Sedangkan oksitosin dipengaruhi oleh psikologis, juga nutrisi. Ibu menyusui tidak boleh cemas, khawatir, butuh dukungan suami, keluarga, dan orang di sekitarnya, termasuk kantor."

Busui, katanya, butuh dukungan sekitar untuk menghilangkan berbagai kekhawatiran, termasuk stres soal pekerjaan. Sering kali, ketakutan busui yang bekerja adalah ancaman PHK karena dianggap tidak produktif lagi bekerja. Namun ia mengatakan, di Indonesia banyak peraturan yang melindungi ibu menyusui.

"Terdapat berbagai peraturan, mulai dari peraturan internasional hingga regulasi milik RI tentang hak-hak ibu menyusui yang bekerja. Beberapa di antaranya adalah Konvensi ILO Nomor 183 Tahun 2000 tentang Perlindungan Maternitas, Pasal 10 menjamin istirahat harian atau pengurangan jam kerja bagi ibu menyusui Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 83 menjamin kesempatan menyusui jika harus dilakukan selama waktu kerja, sampai Pasal 153 Ayat 1 Huruf e melarang pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan menyusui," kata Fitri.

Selain dari kantor, dukungan penuh juga harus diberikan oleh suami dan keluarga terdekat. Hanya saja, syarat yang paling penting adalah komunikasi yang baik antara berbagai pihak. Fitri mengungkapkan busui juga harus memperkuat hubungan dengan suami.

"Busui yang bekerja ini sekarang punya banyak peran, dari urus bayi, urus suami dan rumah. Jadi energinya pasti terkuras. Untuk menjaga 'kewarasannya', ibu jangan forsir diri, harus jaga kesehatan, hindari stres karena bisa buat produksi asi turun."

(ae)

Sumber: Deutsche Welle
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved