Senin, 6 Oktober 2025

Presiden Jokowi luncurkan penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di 'Rumah Geudong' di Pidie, Aceh, 27 Juni - Keluarga korban: 'Penyelesaian yudisial mimpi besar kami'

Presiden Joko Widodo akan memulai misi penyelesaian 12 kasus pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu secara non-yudisial di…

Presiden Jokowi akan memulai misi penyelesaian 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yudisial pada 27 Juni 2023 di salah-satu bekas lokasi tindak kekerasan, yaitu di Rumah Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh. Di sisi lain, keluarga korban menanti kepastian janji pemulihan dan proses hukumnya.

"Pada 27 Juni 2023, Presiden akan mengumumkan apa yang telah diselesaikan pemerintah terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu," ujar Menko Polhukam Mahfud MD di Kota Lhokseumawe, Aceh, Senin (12/06).

"Akan dilakukan 'kick off' di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie," tambahnya, seperti dilaporkan Kantor Berita Antara.

Rumah Geudong adalah salah-satu pos TNI yang digunakan sebagai salah satu tempat penyiksaan kepada warga Aceh yang dituduh anggota atau simpatisan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)

Hasil penyelidikan Komnas HAM, di rumah itulah, aparat TNI diduga kuat melakukan tindak kekerasan yang masuk kategori pelanggaran HAM berat selama periode konflik 989-1998.

Bangunan tua - kini tinggal reruntuhan setelah dibakar massa pada 1998 - terletak di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.

Di Aceh, selain peristiwa Rumah Geudong dan pos sattis lainnya (1989-1998), ada dua peristiwa kekerasan lainnya yang juga diakui sebagai pelanggaran HAM berat, yaitu Peristiwa Simpang KKA di Aceh Utara, 3 Mei 1999, dan Peristiwa Jambu Keupok (17 Mei 2003)

Presiden akan 'undang korban dan keluarganya'

Anggota Tim Pelaksana Pemantau PPHAM, Beka Ulung Hapsara, berkata Presiden Joko Widodo memilih Aceh sebagai lokasi peluncuran kebijakan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yudisial dengan sejumlah pertimbangan.

Di sana, kata dia, setidaknya ada tiga kasus pelanggaran HAM berat yang diakui negara yakni Simpang KKA, Rumah Geudong, dan Jambo Keupok.

Berangkat dari "wilayah Indonesia Barat pula pemerintah ingin memulai misi tersebut untuk diteruskan sampai ke wilayah Indonesia bagian Timur," sambungnya.

Beka Ulung mengatakan nantinya Presiden Jokowi akan mengundang korban dan keluarga korban dari tiga kasus pelanggaran HAM berat tersebut dan berbincang langsung kepada mereka soal bentuk pemulihan yang dibutuhkan.

Salah satu korban peristiwa Simpang KKA tahun 1999, Murtala, menuturkan para korban tak keberatan dengan penyelesaian secara non-yudisial.

Pasalnya mayoritas korban telah berusia senja dan membutuhkan bantuan untuk hidup sehari-hari.

"Korban ini juga sangat membutuhkan [bantuan] karena banyak korban atau keluarga korban yang hari ini sudah sangat tua dan renta," ujar Murtala.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved