Presiden Jokowi luncurkan penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di 'Rumah Geudong' di Pidie, Aceh, 27 Juni - Keluarga korban: 'Penyelesaian yudisial mimpi besar kami'
Presiden Joko Widodo akan memulai misi penyelesaian 12 kasus pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu secara non-yudisial di…
Bagi para korban, katanya, penyelesaian di meja pengadilan adalah mimpi besar mereka.
"Hasil musyawarah kami, hasil mufakat kami, bincang-bincang kami, silakan saja pemerintah ingin melakukan pemulihan, tetapi jangan ditutup pintu proses Pengadilan HAM," jelasnya.
"Presiden Jokowi juga harus mengatakan begitu. Kan itu kewajiban negara untuk pemenuhan hak korban," sambungnya.
Baca juga:
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pasca Rumoh Geudong, Faridah, juga menyambut baik penyelesaian non-yudisial Presiden Jokowi.
Tetapi dia mempertanyakan keadilan bagi korban yang masih menyimpan trauma.
"Sudah 34 tahun tragedi ini terjadi, ada korban yang sampai hari ini masih membekas diingatan saya, bagaimana perempuan itu diperkosa selama delapan bulan pada pos itu, lalu korban lain yang sedang hamil tiga bulan, karena suaminya GAM lalu dia juga ikut dibawa ke pos itu," kata Faridah, kepada wartawan Hidayatullah yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
Baca juga:
Soal penyelesaian yudisial atau secara hukum, Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemerintah berusaha memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan proses yudisial.
Presiden lantas memerintahkan Menkopolhukam, Mahfud Md, untuk mengawal dua prosses tersebut agar cepat terlaksana.
Pada Senin (12/06), Mahfud MD mengatakan, penegakan hukum terkait pelanggaran HAM di Aceh, tidak akan berhenti dan masih terus berjalan.
Dia mengatakan saat ini masih ditangani Tim Ad Hoc Komnas HAM.
"Kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak akan ditutup dan urusan pembuktian masih terus berjalan di pengadilan. Banyak yang harus dilakukan pemerintah terkait hal tersebut," paparnya.
Sementara, anggota Tim Pelaksana Pemantau PPHAM, Beka Ulung Hapsara, berkata komitmen pemerintah tak bergeser dari pernyataan Presiden Jokowi pada tanggal 11 Januari 2023 itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.