Selasa, 7 Oktober 2025

Putusan MK ubah masa jabatan pimpinan KPK, pakar hukum tata negara 'cium keanehan' berbau politis

Sejumlah pakar hukum Tata Negara mendesak pemerintah segera membentuk panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan…

Sebelumnya beredar isu bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta yang kini maju sebagai bakal capres, Anies Baswedan, telah 'ditarget' oleh KPK untuk menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Formula E.

Dugaan itu menguat kala Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dicopot oleh pimpinan KPK lantaran Endar disebut tak juga menjadikan Anies sebagai tersangka.

Seperti apa tanggapan pemerintah dan MK?

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah sedang mendalami putusan tersebut dan mendengar berbagai pendapat pakar.

"Saya belum sempat membaca putusannya. Nanti pemerintah akan menyikapi setelah mendalami vonisnya," tutur Mahfud Md kepada wartawan, Jumat (26/05).

Mahfud melanjutkan, putusan MK secara filosofis sudah jelas dan tidak perlu penjelasan resmi. Meski demikian, dia mengaku akan melihat perkembangan lebih lanjut.

Terpisah, Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, menuturkan putusan ini berlaku mulai dari pimpinan KPK yang sekarang menjabat.

Fajar berkata pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PPU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini ada dalam pertimbangan paragraf 3.17 halaman 117.

Baca juga:

Bunyinya adalah: "Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini."

Dengan begitu, sambung Fajar, masa jabatan pimpinan KPK Firli cs yang sedianya berakhir tahun ini akan diperpanjang hingga 2024.

"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatan sesuai dengan putusan MK ini," tegasnya.

Selain berlaku pada pimpinan KPK, masa jabatan lima tahun juga ditujukan kepada Dewan Pengawas KPK.

'Putusan MK tidak berlaku surut'

Akan tetapi, baik Bivitri Susanti maupun Feri Amsari menyebut pemahaman Jubir MK Fajar Laksono itu salah.

Bivitri berkata, lazimnya kalau putusan MK terkait dengan kepentingan pemohon maka vonis tersebut akan diberlakukan pada masa jabatan berikutnya.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved