Selasa, 7 Oktober 2025

Putusan MK ubah masa jabatan pimpinan KPK, pakar hukum tata negara 'cium keanehan' berbau politis

Sejumlah pakar hukum Tata Negara mendesak pemerintah segera membentuk panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan…

"Karena KPK menjadi role model, lembaga lain mencontoh. Bukan KPK yang mau disamakan dengan lembaga lain," sambungnya.

Tapi lebih dari itu dia menyayangkan MK mengabulkan uji materi yang dilayangkan wakil pimpinan KPK Nurul Ghufron.

Pasalnya gugatan itu menurutnya ada unsur conflict of interest karena berkaitan dengan 'kepentingan' penggugat, sehingga layak ditolak.

"Beda kalau kita mengajukan uji materi ke MK gugatan yang diajukan berkaitan dengan menguatkan lembaga KPK atau memperkuat agenda pemberantasan korupsi."

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, sependapat.

Menurut dia, argumentasi hakim MK soal masa jabatan pimpinan KPK "lemah sekali". Sebab KPK merupakan lembaga independen yang berbeda dengan eksekutif dan yudikatif.

Seain itu, masa jabatan empat tahun justru menguatkan fungsi saling kontrol antar-lembaga dan sama sekali tak mengganggu kinerja KPK.

"Di Amerika Serikat DPR dan Senatnya ada yang di tengah masa jabatan diganti karena dipercaya akan bikin seimbang, tidak dirusak oleh politik yang berlangsung."

Firli Bahuri: 'Siap jalankan putusan MK'

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan siap menjalan putusan MK soal perpanjangan masa jabatan.

Dia juga memastikan perpanjangan masa jabatannya akan membawa penguatan dalam agenda pemberantasan korupsi. Dia juga mengeklaim bakal fokus menuntaskan berbagai kasus yang ada,

"Kami pastikan selama sisa waktu tugas ini tidak akan ada proses hukum yang catat hukum. Karena itu sebagai legacy," ujar Firli seperti dilansir VOI.id.

"Semoga kami diberikan kesehatan dan kekuatan serta keselamatan untuk menjalankan tugas sampai 20 Desember 2024," sambungnya.

Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved