Jaksa peras keluarga tersangka narkoba, ICJR sebut kasus penyalahgunaan narkotika sudah lama jadi 'ladang uang' aparat
Pemerasan terjadi di setiap tahapan proses hukum. Mulai dari penangkapan, penyelidikan, tuntutan, hingga vonis hakim.
Padahal semestinya pengguna narkotika dikenakan pasal 127 yakni sanksi rehabilitasi.
Di tahap penuntutan, jaksa disebut menawarkan pengubahan pasal yang didakwakan.
Lalu di persidangan, hakim diduga memberi tawaran pengguna narkotika apakah mau dikenakan vonis ringan atau berat. Padahal Mahkamah Agung telah mengeluarkan surat edaran nomor 4 tahun 2010 yang menjadi panduan hakim dalam memutus perkara penyalahgunaan narkoba.
Yang mana, pecandu harus dijatuhkan sanksi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
"Tidak banyak yang menggunakan SEMA itu, bahkan hakim jarang merujuk surat edaran tersebut," jelas Girlie kepada BBC News Indonesia, Selasa (16/05).
"Hal itu memberi ruang untuk aparat memanfaatkan pengguna menjadi ladang uang."
Itu mengapa, ICJR mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi UU Narkotika yang menurut mereka "sangat represif" kepada pengguna lantaran kerap memenjarakan penyalahguna narkoba.
Sehingga dampaknya, penjara kelebihan kapasitas.
Data ICJR pada 2022 menunjukkan, tindak pidana narkotika dan pidana umum menjadi dua kasus yang memenuhi penjara di Indonesia.
Baca juga:
- Kisah korban rekayasa kasus polisi: 'Enggak ngaku begal, saya ditembak. Padahal saya enggak ngelakuin'
- 'Klitih' di Yogyakarta: 'Mata saya dilakban dan dipukul' - terdakwa alami kekerasan agar mengaku, rekayasa kasus membuat citra polisi kian 'terpuruk'
Dalam revisi UU narkotika, salah satu yang didorong ICJR adalah dekriminalisasi pengguna narkoba.
"Jadi kalau ada pengguna yang menggunakan narkotika di bawah ambang batas tertentu akan diserahkan ke tenaga kesehatan untuk diperiksa. Intinya pengguna sebisa mungkin menghindari pendekatan hukum," sambung Girlie.
"Setelah dilakukan asesmen oleh tenaga kesehatan Kemenkes akan direkomendasikan pengobatan yang diperlukan."
Menurut Girlie, dekriminalisasi menjadi satu-satunya solusi menghilangkan praktik pemerasaan oleh aparat penegak hukum kepada pengguna narkotika.
Lebih dari itu, tanpa ada perubahan kebijakan peredaran gelap narkotika sulit dihentikan.
"Kalau hanya berfokus pada penegakan hukum, perdagangan narkotika atau pasar peredaran gelap akan terus berada di tangan sindikat."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.