Kamis, 2 Oktober 2025

Jaksa peras keluarga tersangka narkoba, ICJR sebut kasus penyalahgunaan narkotika sudah lama jadi 'ladang uang' aparat

Pemerasan terjadi di setiap tahapan proses hukum. Mulai dari penangkapan, penyelidikan, tuntutan, hingga vonis hakim.

Ketika itu, korban dimintai uang Rp3 juta pada 15 Januari 2023 -yang disebut untuk mengamankan sepeda motor MR.

"Karena anak korban ditangkap saat membawa sepeda motor. Kalau tidak diurus nanti bisa disita negara, dianggap terlibat, jadi dikasih Rp3 juta," jelas pengacara korban Tomy Faisal seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga:

Kemudian pada 12 Maret 2023, Bripka DS dan penyidik lainnya yaitu Aipda DI, kembali meminta uang Rp10 juta kepada korban supaya anak MR dikenakan pasal 127 atau pengguna narkotika.

"Ibu [korban] ini bingung dari polisi pertama [Aiptu FZ] katanya pecah berkas, sudah dikasih Rp8 juta, penyidik ini bilang, 'Kami tidak mau tahu kan kami penyidiknya'," ujar Tomy.

"Pokoknya kami minta Rp10 juta," sambungnya.

Tomy berkata, pihaknya telah melaporkan polisi tersebut ke Propam Polda Sumatera Utara.

Namun demikian, tuduhan pemerasan oleh penyidik itu disangkal Kapolres Batu Bara, Jose DC Fernandes. Ia berkukuh bahwa penyelidikan kasus tersebut telah sesuai prosedur.

Adapun Kejaksaan Agung menyebut telah mencopot jaksa EKT yang diduga melakukan pemerasan.

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, pun telah meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara agar memproses hukum EKT.

"Kalau dalam pemeriksaan pengawasan ditemukan unsur tindak pidana pemerasan atau permintaan sejumlah uang, nanti akan diarahkan ke tindak pidana," imbuh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan.

Mengapa terjadi pemerasan?

Peneliti di Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Girlie Ginting, berkata pemerasaan oleh aparat penegak hukum kepada pengguna narkotika sudah menjadi rahasia umum.

Pemerasan dapat terjadi di setiap tahapan proses hukum. Mulai dari penangkapan, penyelidikan, tuntutan, hingga vonis hakim.

Di proses penangkapan dan penyelidikan, polisi disebut kerap membuka peluang negosiasi dengan menjerat pengguna dengan pasal di UU Narkotika yang ancaman hukumannya berat.

Halaman
123
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved