Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

WNI Masuk Jepang Tak Perlu Lagi Tes PCR dan Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Terhitung sejak Kamis (29/4/2023), Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak ke Jepang tak diwajibkan lagi menunjukkan surat tes PCR.

Editor: Dewi Agustina
AFP/RICHARD A. BROOKS
Pelancong melihat papan kedatangan setelah tiba di terminal internasional Bandara Haneda Tokyo pada 11 Oktober 2022, ketika Jepang dibuka kembali untuk pelancong asing setelah dua setengah tahun pembatasan Covid. Terhitung sejak Kamis (29/4/2023), Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak ke Jepang tak diwajibkan lagi menunjukkan surat tes PCR maupun sertifikat vaksinasi Covid-19. (Photo by Richard A. Brooks / AFP) 

Lalu untuk dukungan Penduduk Asing di Dalam Pusat Informasi Visa Kementerian Luar Negeri

Telepon: 0570-011000 (Navi Dial: Ikuti instruksi, pilih 1 dalam bahasa Jepang, lalu tekan 5.) Dari beberapa telepon IP, 03-5363-3013

Sementara itu bagi para pecinta Jepang dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: [email protected] Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan nama dan alamat serta nomor whatsapp.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved