Virus Corona
WNI Masuk Jepang Tak Perlu Lagi Tes PCR dan Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Terhitung sejak Kamis (29/4/2023), Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak ke Jepang tak diwajibkan lagi menunjukkan surat tes PCR.
Editor:
Dewi Agustina
AFP/RICHARD A. BROOKS
Pelancong melihat papan kedatangan setelah tiba di terminal internasional Bandara Haneda Tokyo pada 11 Oktober 2022, ketika Jepang dibuka kembali untuk pelancong asing setelah dua setengah tahun pembatasan Covid. Terhitung sejak Kamis (29/4/2023), Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak ke Jepang tak diwajibkan lagi menunjukkan surat tes PCR maupun sertifikat vaksinasi Covid-19. (Photo by Richard A. Brooks / AFP)
Lalu untuk dukungan Penduduk Asing di Dalam Pusat Informasi Visa Kementerian Luar Negeri
Telepon: 0570-011000 (Navi Dial: Ikuti instruksi, pilih 1 dalam bahasa Jepang, lalu tekan 5.) Dari beberapa telepon IP, 03-5363-3013
Sementara itu bagi para pecinta Jepang dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: [email protected] Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan nama dan alamat serta nomor whatsapp.
Berita Terkait
Virus Corona
Kemenkes: Hingga Minggu ke-23 Total Covid-19 di Indonesia Ada 179 Kasus |
---|
Kemenkes: Waspada Covid-19 usai Pulang Haji, Periksa ke Dokter saat Alami Demam - Batuk |
---|
Kasus Covid-19 Ditemukan di Yogyakarta, Warga Diminta Pakai Masker Saat Sakit dan di Area Keramaian |
---|
Muncul Varian Covid-19 Nimbus, Pakar Sebut Butuh Vaksin Baru, Vaksin Lama Tidak Ampuh |
---|
Guru Besar FKKMK UGM Minta Masyarakat Bersiap Kenaikan Kasus Covid-19 Terjadi di Indonesia |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.