Sabtu, 4 Oktober 2025

Hari Ini, Singapura Eksekusi Mati Seorang Pria atas Kasus Perdagangan 1 Kg Ganja

Singapura mengeksekusi mati seorang pria bernama Tangaraju Suppiah atas kasus perdagangan ganja. Ia digantung di penjara Changi pada pagi hari ini.

Editor: Nuryanti
Richard Branson
Foto Tangaraju Suppiah, pria yang dieksekusi mati oleh pengadilan Singapura pada Rabu (26/4/2023). Ia dinyatakan bersalah atas kasus perdagangan ganja pada tahun 2018. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman mati pada seorang pria bernama Tangaraju Suppiah (46) atas kasus perdagangan ganja pada tahun 2018.

Tangaraju Suppiah dieksekusi gantung di penjara Changi, Singapura pada hari ini, Rabu (26/4/2023) pagi.

Keluarga Tangaraju Suppiah telah diberikan sertifikat kematiannya pada hari ini.

Sebelumnya, Tangaraju Suppiah dinyatakan bersalah karena membantu perdagangan satu kilogram ganja.

Tangaraju Suppiah tidak ditangkap dengan barang bukti ganja itu, seperti apa yang dituduhkan padanya.

Jaksa mengatakan, nomor telepon dari barang bukti menunjukkan Tangaraju Suppiah adalah orang yang bertanggung jawab untuk mengoordinasikan pengiriman ganja itu, dikutip dari ABC Net.

Baca juga: Banjir Job di Malaysia, Singapura, hingga Dubai, Happy Asmara: Ya Allah Masih Nggak Nyangka

Tangaraju Suppiah telah menyatakan, dia bukan orang yang berkomunikasi dengan orang lain terkait kasus itu.

Di bawah Undang-undang Singapura, memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja dapat mengakibatkan hukuman mati.

Pendukung Tangaraju Suppiah menyatakan tidak ada cukup bukti untuk menghukumnya.

Sebelumnya, pihak keluarga dan pendukungnya telah memohon grasi untuk Tangaraju Suppiah, namun ditolak.

Pemerintah Singapura mengatakan, semua yang dieksekusi telah diberikan proses hukum penuh dan hukuman mati diperlukan untuk melindungi warganya.

Foto Tangaraju Suppiah saat berusia 19 tahun, pria yang dieksekusi mati oleh pengadilan Singapura pada Selasa (25/4/2023). Ia dieksekusi mati di usia 46 tahun karena dinyatakan bersalah atas kasus perdagangan ganja pada tahun 2018.
Foto Tangaraju Suppiah saat berusia 19 tahun, pria yang dieksekusi mati oleh pengadilan Singapura pada Rabu (26/4/2023). Ia dieksekusi mati di usia 46 tahun karena dinyatakan bersalah atas kasus perdagangan ganja pada tahun 2018. (Richard Branson)

Baca juga: Kapal Feri Listrik Shell Meluncur di Singapura, Diklaim Bisa Hemat 13.838 Barel Solar Per Tahun

Permintaan Terakhir Tangaraju Suppiah

Miliarder Richard Branson, termasuk di antara mereka yang menyerukan agar eksekusi dihentikan.

Ia menyatakan dukungannya pada Tangaraju Suppiah.

"Nasi ayam, nasi biryani, soda es krim & manisan rasa milo. Ini adalah makanan yang diminta Tangaraju dari otoritas Penjara Changi menjelang eksekusi yang dijadwalkan pada 26 April," tulisnya di akun Twitter-nya, Selasa (25/4/2023).

Sebelum, eksekusi mati, ia juga mendapat hadiah kecil berupa uang, yang digunakannya untuk membeli burger ikan, karipap, dan minuman ringan.

Ia berbagi makanan dengan keluarganya selama kunjungan mereka di penjara pada Selasa (25/4/2023).

Tangaraju Suppiah yang merupakan tunagrahita, mengatakan tidak ingin difoto sebelum eksekusi matinya.

Namun, anggota keluarganya mengatakan ingin memiliki beberapa foto terakhirnya.

Permohonan yang diajukan oleh Tangaraju Suppiah pada Senin (24/4/2023) untuk penundaan eksekusi ditolak tanpa sidang pada Selasa (25/4/2023).

Bendera Singapura
Bendera Singapura (istimewa)

Baca juga: Satgas Yonif 132/BS Amankan Seorang Pemuda Bawa 250 Gram Ganja Kering di Keerom

Komentar Amnesti Internasional

Amnesti Internasional, organisasi global yang bergerak untuk melindungi hak asasi manusia, memberikan komentar soal hukuman mati di Singapura ini.

Menurutnya, hukuman ini diambil tanpa kehadiran pengacara.

“Hukuman Tangaraju terutama bergantung pada pernyataan dari interogasi polisinya – diambil tanpa kehadiran pengacara dan penerjemah – dan kesaksian dari dua terdakwa lainnya, yang salah satunya telah dicabut dakwaannya,” kata Amnesty International.

“Di negara-negara yang belum menghapuskan hukuman ini, perlindungan internasional mensyaratkan bahwa hukuman mati hanya dapat dijatuhkan jika kesalahan orang yang didakwa didasarkan pada bukti yang jelas dan meyakinkan sehingga tidak ada ruang untuk penjelasan alternatif tentang fakta – dan setelah pengadilan proses yang memberikan semua kemungkinan perlindungan untuk memastikan pengadilan yang adil,” tambah Amnesty.

Saudari Tangaraju, Leelavathy, berbicara tentang kesedihan dan tekad kakaknya sebelum hukuman mati dilaksanakan.

"Bahkan dari dalam penjara, dia ingin memperjuangkan ketidakbersalahannya," katanya kepada CNN Internasional

“Dia percaya bahwa akan ada pengadilan yang adil dan ingin membuktikan bahwa dia tidak bersalah – di setiap langkahnya,” lanjutnya.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Singapura

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved