Bupati Purwakarta segel gereja GKPS, pengurus gereja: 'Kami ingin ibadah Paskah di gereja sendiri'
Ketua Majelis Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Purwakarta, Jawa Barat, tetap meminta pemda agar membiarkan jemaat menjalankan ibadah
Kalau Bupati Anne betul-betul berniat memfasilitasi jemaat GKPS maka semestinya membiarkan mereka beribadah di gereja milik mereka sembari memberi waktu kira-kira dua tahun untuk mengurus perizinannya.
Sebab bagaimanapun hak beribadah dijamin oleh konstitusi dan tidak boleh kalah atas dalih administrasi apalagi tekanan kelompok intoleran.
"Pengurusan perizinan itu kan domain administrasi dan tak boleh mengalahkan hak konstitusi warga negara."
Setara Institute mencatat, Kabupaten Purwakarta di bawah kepemimpinan Dedi Mulyadi termasuk wilayah yang "menjanjikan untuk jadi teladan toleransi" karena ia punya pandangan progresif.
Ia menilai apa yang dilakukan Bupati Anne merupakan bagian untuk mencari dukungan politik dari kelompok-kelompok intoleran jelang tahun politik.
Apa kata Kemenag?
Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menyayangkan keputusan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang menyegal gereja GKPS apalagi menjelang perayaan Paskah.
Menurut dia, kalau merujuk pada SKB 2 Menteri di pasal 14 ayat 3, pemerintah daerah harusnya memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah jika persyaratan pendirian belum terpenuhi.
"Itu yang kadang-kadang kepala daerah lupa. Pemda bisa melihat pasal ini di SKB 2 Menteri dan melaksanakan amanat ini," imbuh Anne Hasbie kepada BBC News Indonesia.
"Kalau tidak boleh di gereja, ada tempat alternatif."
Menyangkut persoalan tersebut, Kemenag sudah mengirim Dirjen Bimbingan Masyarakat Kristen ke lokasi untuk bermediasi dengan berbagai pihak sejak 19 Maret lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.