Bupati Purwakarta segel gereja GKPS, pengurus gereja: 'Kami ingin ibadah Paskah di gereja sendiri'
Ketua Majelis Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Purwakarta, Jawa Barat, tetap meminta pemda agar membiarkan jemaat menjalankan ibadah
Sampai pada 1 April, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika benar-benar menyegel gereja itu dengan alasan belum terpenuhinya bukti persetujuan bangunan gedung dan sertifikat layak fungsi.
Dalam video yang beredar di media sosial, Bupati Anne berkata penyalahgunaan bangunan tak berizin untuk tempat ibadah itu melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Dalam Negeri nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 atau SKB 2 Menteri.
"Jadi yang kami segel adalah bangunan tidak berizin yang disalahgunakan. Bangunan itu melanggar izin pemerintah daerah dan melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Dalam Negeri nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006," imbuhnya di kelilingi diapit perangkat pemda dan sekelompok orang bersama polisi.
Sah! Gereja GKPS di Purwakarta disegel dan dilarang kegiatannya oleh negara. Ibadat dan doa di dalam gedung ini dinyatakan tindakan yg dilarang oleh bupatinya, Ambu Anne pic.twitter.com/0zPiApdYJr
— Pemerhati Hukum Emperan (@SammiSoh) April 2, 2023
Bupati Anne juga mengeklaim penutupan tempat itu sudah hasil kesepakatan Rapat Koordinasi Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Majelis Ulama Indonesia, Kantor Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama, Badan Kerjasama Gereja-gereja Purwakarta, dan perwakilan jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS).
Akan tetapi klaim tersebut dibantah Krisdian Saragih. Ia bercerita penyegelan itu dilakukan tanpa ada pemberitahuan resmi kepada pemilik tanah dan bangunan serta tak dihadiri perwakilan gereja.
Itu mengapa GKPS, sambungnya, menolak keputusan tersebut dan berencana melayangkan somasi ke bupati.
"Tiba-tiba viral di media sosial bahwa gedung itu disegel."
Bupati Anne lalu menyarankan agar jemaat GKPS beribadah ke gereja lain semisal Gereja Isa Almasih.
Namun jemaat, menurut Krisdian, keberatan selain karena lokasinya jauh, tata cara ibadahnya juga berbeda.
Harapannya, mereka masih tetap dibolehkan merayakan ibadah Jumat Agung dan Paskah yang tinggal beberapa hari ini di gereja semi permanen itu.
Untuk diketahui, jumaah jemaat GKPS sekitar 60 orang.
"Kami harap bisa difasilitasi," ujarnya.
Solusi yang ditawarkan Bupati Anne 'menyedihkan'
Peneliti LSM Setara Institute, Halili Hasan, menilai solusi yang ditawarkan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kepada jemaat GKPS untuk beribadah ke gereja lain "sangat menyedihkan".
Menggabungkan atau memindahkan ibadah ke gereja lain, kata Halili, tidak semudah itu apalagi kalau berbeda secara tradisi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.