Selasa, 7 Oktober 2025

Filipina Larang ART Kerja di Kuwait, Imbas Kasus Pembunuhan Sadis, Mayat Dibuang di Gurun

Filipina melarang ART kerja di Kuwait sementara waktu. Kebijakan ini merupakan buntut dari kasus pembunuhan sadis, mayat ART dibuang di gurun Kuwait.

freepik
Bendera Kuwait - Pemerintah Filipina melarang ART dari Filipina yang akan bekerja ke Kuwait, setelah adanya kasus pembunuhan sadis. 

Pemerintah Filipina juga baru-baru ini menangguhkan akreditasi agen perekrutan baru di Kuwait.

Ilustrasi Pembunuhan. Seorang wanita membunuh selingkuhannya saat berhubungan badan karena sang pasangan itu mencekik lehernya.
Ilustrasi Pembunuhan. (kantipurnetwork.com)

Baca juga: Update Kasus Senpi Ilegal Anton Gobay, Kini Jalani Proses Sidang oleh Otoritas Filipina

Kematian Jullebee Ranara adalah yang terbaru dari serentetan kejahatan terhadap pekerja rumah tangga di negara Teluk itu.

Sekitar 268.000 pekerja Filipina bekerja di Kuwait.

Menurut data Departemen Pekerja Migran, ada lebih dari 24.000 kasus pelanggaran dan penganiayaan terhadap pekerja Filipina pada 2022 saja.

Sekretaris Pekerja Migran Susan Ople pada bulan Januari 2023 mengatakan tim pejabat akan melakukan perjalanan ke Kuwait untuk menyelidiki munculnya kasus pelecehan terhadap pekerja Filipina.

Mereka juga akan bekerja dengan pejabat Kuwait untuk mengambil tindakan pencegahan.

Pelecehan seksual dan pemerkosaan, perdagangan manusia, pelanggaran kontrak kerja dan pemutusan hubungan kerja secara ilegal adalah beberapa keluhan umum warga Filipina, menurutnya.

Anggota parlemen Filipina Ron Salo mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pekerja baru yang menuju Kuwait harus menerima pelatihan budaya sebelum keberangkatan mereka.

“Kita perlu memastikan bahwa mereka yang akan ditempatkan di Kuwait, memiliki pengalaman dan pengetahuan yang diperlukan tentang budaya Kuwait,” katanya.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Filipina

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved