Selasa, 30 September 2025

Ambil Sushi Orang Lain, Iseng Taruh Wasabi Sushi Orang Lain, Tindak Pidana

Mengambil sushi orang lain atau menaruh wasabi di sushi orang lain di toko sushi berputar (kaiten sushi) di Jepang adalah tindak pidana

Editor: Johnson Simanjuntak
Richard Susilo
Rekaman CCTV restoran sushi Hamazushi memperlihatkan seseorang menaruh wasabi di sushi orang lain 

Selain itu posting media sosial juga bisa menjadi kejahatan bisa dituntut ke pengadilan, tambah Kamei.

"Tindakan memposting dan menyebarkan video gangguan atau tindakan ilegal pada media sosial  itu sendiri dapat merupakan "kejahatan penipuan menghalangi bisnis" yang dapat membuat masyarakat umum berpikir bahwa ada masalah dengan kebersihan dan keselamatan. Kejahatan menghalangi bisnis dengan penipuan tidak memerlukan fakta bahwa itu benar-benar terhalang, dan jika ada "ketakutan akan hal itu", kejahatan itu ditetapkan maka hukuman dapat  dipenjara hingga 3 tahun atau denda hingga 500.000 yen."

"Jadi saya pikir itu akan berdampak besar sebagai hambatan bisnis. Saya pikir toko harus menanganinya dengan ketat. Penting untuk mengejar tanggung jawab pidana dan perdata, dan untuk mempublikasikan bahwa kami akan mengejarnya," tekan Kamei lagi.

Sementara itu bagi para pecinta Jepang dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: [email protected]  Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsappnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved