Selain itu posting media sosial juga bisa menjadi kejahatan bisa dituntut ke pengadilan, tambah Kamei.
"Tindakan memposting dan menyebarkan video gangguan atau tindakan ilegal pada media sosial itu sendiri dapat merupakan "kejahatan penipuan menghalangi bisnis" yang dapat membuat masyarakat umum berpikir bahwa ada masalah dengan kebersihan dan keselamatan. Kejahatan menghalangi bisnis dengan penipuan tidak memerlukan fakta bahwa itu benar-benar terhalang, dan jika ada "ketakutan akan hal itu", kejahatan itu ditetapkan maka hukuman dapat dipenjara hingga 3 tahun atau denda hingga 500.000 yen."
"Jadi saya pikir itu akan berdampak besar sebagai hambatan bisnis. Saya pikir toko harus menanganinya dengan ketat. Penting untuk mengejar tanggung jawab pidana dan perdata, dan untuk mempublikasikan bahwa kami akan mengejarnya," tekan Kamei lagi.
Sementara itu bagi para pecinta Jepang dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: [email protected] Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsappnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.