Sabtu, 4 Oktober 2025

Jokowi Melawan WTO

Kebijakan Jokowi kembali memberlakukan larangan ekspor biji bauksit disebut-sebut upaya perlawanan ke WTO.

Editor: Hasanudin Aco
Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi berpidato pada KTT Peringatan 45 Tahun ASEAN-Uni Eropa di Brussels, 14 Desember 2022 

"Meskipun kita kalah di WTO, kita kalah urusan nikel ini digugat Uni Eropa. Enggak apa-apa, saya sudah sampaikan ke Menteri (ESDM) (ajukan) banding," katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi di Jakarta, Rabu (30/11/2022) dikutip dari Kompas.com.

Jokowi menegaskan tidak boleh ada ekspor bijih nikel ke negara lain.

Pasalnya, sejak keputusan menghentikan ekspor bahan mentah nikel, Indonesia mengantongi pendapatan hingga Rp 300 triliun dari sebelumnya hanya Rp 20 triliun.

"Usahakan kita jangan ekspor dalam bentuk bahan mentah, raw material. Sudah beratus tahun kita mengekspor itu, setop. Cari investor, investasi agar masuk ke sana sehingga nilai tambahnya ada," ucapnya.

"Seperti nikel, (nilai tambahnya setelah setop ekspor bahan mentah) dari Rp 20 triliun meloncat jadi Rp 300 triliun sehingga neraca perdagangan kita sudah 29 bulan selalu surplus yang sebelumnya selalu negatif berpuluh-puluh tahun," sambung Jokowi.

Mantan Wali Kota Solo ini kembali menegaskan, Indonesia tidak akan melemah untuk mengajukan banding kembali atas kebijakan penyetopan ekspor bijih nikel.

Karena kata Jokowi, Indonesia ingin menjadi negara maju serta menciptakan lapangan kerja yang banyak.

Kedua, ada kemungkinan pemerintah menaikkan pajak ekspor bijih nikel sebagai cara untuk melanjutkan hilirisasi salah satu mineral logam tersebut.

Melansir Kompas.com, hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Bahlil mengatakan kenaikan pajak ekspor nikel dimungkinkan sebagai cara lain di luar upaya banding yang akan diajukan P

Pada 2021, Uni Eropa telah mengajukan gugatan ke WTO terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel Indonesia.

Gugatan Uni Eropa ini berawal dari terbitnya kebijakan pemerintah Indonesia melarang ekspor nikel dalam bentuk bahan mentah sejak 2020.

Kebijakan itu dianggap melanggar Artikel XI GATT tentang komitmen untuk tidak menghambat perdagangan.

Pemerintah pun memutuskan untuk melawan gugatan Uni Eropa atas sengketa DS 592-Measures Relating to Raw Materials tersebut.

Namun, dalam upaya melawan Uni Eropa, pemerintah perlu memperkuat dan melengkapi argumen yang akan dibawa ke WTO.

Kebijakan Indonesia merupakan sebuah pembelaan atas masa depan sumber daya alam Indonesia yang jumlahnya sangat terbatas.

Sumber daya nikel ini bukanlah sumber daya alam yang bisa diperbaharui dan penggunaannya haruslah secara bijaksana untuk memberikan pengaruh positif kepada kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.

Sumber: Kontan.co.id/Kompas.com/Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved