Jumat, 3 Oktober 2025

Rapat Paripurna DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia - Singapura

Pemerintah Indonesia dan Singapura sebelumnya telah menandatangani perjanjian ekstradisi di Bintan, Selasa 25 Januari 2022.

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Rapat Paripurna DPR masa persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Rapat Paripurna DPR RI tyang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani resmi mengesahkan UU Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia - Singapura, Kamis 15 Desember 2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Yasonna Laoly menjelaskan, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya) selama 18 tahun ke belakang.

Baca juga: Manfaat Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura yang Baru Disepakati

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.

Jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut Perjanjian Ekstradisi ini berjumlah 31 jenis.

Diantaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.

Yasonna menjelaskan, ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura adalah kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

“Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ujar Yasonna.

Laporan Reporter: Vendy Yhulia Susanto |Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved