Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Media Asing Soroti Penonaktifan Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi

Dua media Singapura menyoroti penonaktifan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri usai adanya kasus tewasnya Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Editor: Miftah
Kolase Tribunnews.com
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Dua media Singapura menyoroti penonaktifan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri usai adanya kasus tewasnya Brigadir Yosua alias Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Media asing menyoroti penonaktifan Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam buntut kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Ferdy.

Akibat insiden baku tembak tersebut, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang merupakan ajudan Ferdy Sambo dinyatakan tewas.

Media asing pertama yang mempublikasikan adalah Channel News Asia (CNA).

Artikel tersebut dipublikasikan pada Selasa (19/7/2022).

Adapun judul dari artikel tersebut yaitu "Indonesian police general suspended after bodyguard found dead with multiple gunshot wounds".

Selain itu pada sub judul, dijelaskan pula kondisi jenazah Brigadir J yang dituliskan terluka akibat tujuh tembakan serta adanya patah pada pundak dan rahang.

Sementara pada isi artikel terkait pencopotan Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri oleh Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"(Keputusan) tersebut diambil dalam rangka memastikan apakah yang kami lakukan tetap objektif, transparan, dan akuntabel sehingga proses penyelidikan yang sedang berlangsung dapat berjalan dengan lancar serta menguak kejadian ini," ujar Listyo pada Senin (18/7/2022).

Media Singapura Soroti Penonaktifan Ferdy Sambo
Media Singapura, Channel News Asia menyoroti penonaktifan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri yang diumumkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Sindir Kapolda Metro Jaya Pelukan Mirip Teletubbies dengan Irjen Ferdy Sambo

Kemudian pada pertengahan artikel dituliskan soal keterangan polisi yang menyebut Brigadir Yosua mencoba melakukan kekerasan seksual terhadap istri dari Ferdy Sambo.

Artikel yang ditulis oleh wartawan bernama Nivell Rayda ini juga memuat keterangan polisi terkait insiden adanya CCTV yang diduga rusak.

Pada akhir artikel, media asal Singapura ini mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD agar Polri mencopot jabatan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.

Media Singapura lain yang menyoroti pencopotan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri adalah The Straits Times.

Baca juga: Polri Pastikan Pelukan Irjen Fadil-Ferdy Sambo tak Pengaruhi Proses Penyidikan Kasus Brigadir J

Artikel yang ditulis oleh koresponden Indonesia Wahyudi Soeriaatmadja ini berjudul "Bodyguard's death: Indonesia police general suspended".

Pada awal artikel dijelaskan terkait kejanggalan kematian Brigadir Yosua di mana ditemukan ketidakonsistenan luka yang disampaikan oleh pihak Polri.

"Dan luka pada tubuhnya (Brigadir Yosua) tidaklah konsisten dengan pernyataan awal polisi di mana Nopryansyah Yosua Hutabarat telah tewas pada baku tembak dengan polisi lain," tulisnya.

Media Singapura Menyoroti Penonaktifan Ferdy Sambo
Media asal Singapura, The Straits Times mempublikasikan artikel terkait penonaktifan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam.

Artikel berlanjut dengan berfokus pada penonaktifan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam yang dilakukan oleh Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Kemudian pada paragraf ketiga, artikel menuliskan terkait permohonan kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua untuk dilakukannya autopsi kedua.

"Kuasa hukum yang mewakili keluarga Brigadir Yosua meminta autopsi kedua yang mana menolak temuan dari polisi yang menyebut luka di tubuh Brigadir Yosua disebabkan oleh peluru, ketika kumpulan foto jasad almarhum memperlihatkan adanya memar dan sayatan."

"Yang mengindikasikan ia diserang oleh lebih dari dua orang," tulis media tersebut.

Baca juga: Temuan Baru Pengacara: Leher Brigadir J Diduga Dijerat Lalu Ditembak & Kemungkinan Wafat di Magelang

Kemudian pembahasan berpindah ke ketidakonsistenan pernyataan polisi yang diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua.

"Kuasa hukum, Kamarudin, juga mengungkapkan pernyataan polisi terkait kronologi kejadian tidak koheren dengan mempertanyakan mengapa ajudan lain (Bharada E) tidak mengalami luka pada baku tembak tersebut ketika Brigadir Yosua merupakan penembak jitu dan menembakan peluru pertama kali," tulisnya.

Lantas pada paragraf terakhir, penulis artikel itu mengutip pernyataan kriminolog dari Universitas Indonesia, Muhammad Mustofa yang mengungkapkan bahwa investigasi forensik perlu dilakukan oleh pihak eksternal Polri.

Hal ini, katanya dalam rangka untuk menjamin kenetralan dan menghilangkan keraguan yang muncul terkait validitas investigasi.

"Dilihat dari banyak luka, jika klaim luka itu benar, siapa pun yang melakukan punya kemarahan yang sangat besar kepada korban. Dia tak hanya berniat membunuh," kata Mustofa kepada The Straits Times.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved