Sabtu, 4 Oktober 2025

Konflik Rusia Vs Ukraina

PBB Mengklaim Punya Bukti Rusia Pakai Senjata Terlarang untuk Serang Pemukiman Ukraina

Kantor Hak Asasi Manusia PBB mengatakan pihaknya telah menerima 'laporan yang dapat dipercaya' terkait penggunaan senjata terlarang oleh pasukan Rusia

Penulis: Ika Nur Cahyani
AFP/ARIS MESSINIS
Petugas polisi mengeluarkan mayat seorang pejalan kaki yang tewas dalam serangan udara kemarin yang menghantam menara televisi utama Kyiv di Kyiv pada 2 Maret 2022. - Serangan udara Rusia yang nyata menghantam menara televisi utama Kyiv di jantung ibukota Ukraina pada 1 Maret 2022. (Photo by ARIS MESSINIS / AFP) 

TRIBUNNEWS.COM - Kantor Hak Asasi Manusia PBB mengatakan pihaknya telah menerima 'laporan yang dapat dipercaya' terkait penggunaan senjata terlarang oleh pasukan Rusia di Ukraina.

Adapun senjata yang dimaksud yakni munisi tandan atau bom klaster.

Diketahui, senjata jenis ini telah dilarang di bawah Konvensi Munisi Tandan sejak 2010.

Laporan itu menyatakan bahwa pasukan Rusia menggunakan bom ini di wilayah berpenduduk di Ukraina.

PBB menyebut penggunaan senjata semacam ini secara sembarangan merupakan bentuk kejahatan perang.

Baca juga: PBB Sebut Lebih Dari 2,5 Juta Orang Telah Meninggalkan Ukraina

Baca juga: Pembicaraan Gencatan Senjata Rusia dan Ukraina di Turki Gagal Capai Kesepakatan 

Anak-anak yang dirawat di rumah sakit pediatri berbaring di tempat tidur mereka di ruang bawah tanah rumah sakit yang digunakan sebagai tempat perlindungan bom, di Kyiv pada 28 Februari 2022. - Tentara Rusia mengatakan pada 28 Februari 2022, bahwa warga sipil Ukraina dapat
Anak-anak yang dirawat di rumah sakit pediatri berbaring di tempat tidur mereka di ruang bawah tanah rumah sakit yang digunakan sebagai tempat perlindungan bom, di Kyiv pada 28 Februari 2022. - Tentara Rusia mengatakan pada 28 Februari 2022, bahwa warga sipil Ukraina dapat " bebas" meninggalkan ibu kota negara itu Kyiv dan mengklaim angkatan udaranya mendominasi langit Ukraina saat invasinya memasuki hari kelima. (Photo by Aris Messinis / AFP) (AFP/ARIS MESSINIS)

"Karena efek wilayahnya yang luas, penggunaan munisi tandan di daerah berpenduduk tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional yang mengatur perilaku permusuhan," kata juru bicara Liz Throssell kepada wartawan di Jenewa, Jumat (11/3/2022), dikutip dari Reuters.

"Kami mengingatkan pihak berwenang Rusia bahwa mengarahkan serangan terhadap warga sipil dan objek sipil, serta apa yang disebut pemboman daerah di kota-kota dan desa-desa dan bentuk lain dari serangan membabi buta, dilarang di bawah hukum internasional dan dapat dianggap sebagai kejahatan perang," tambahnya.

Bom tandan atau bom klaster adalah munisi yang dijatuhkan ke tanah dari udara dalam bentuk submunisi.

Bom ini digunakan untuk menghabisi personel musuk dan menghancurkan kendaraan.

Senjata submunisi didesain untuk merusak jalan, jalur listrik, pengantaran senjata kimia atau biologi, atau juga untuk menghancurkan ranjau.

Putin Mungkin akan Pakai Senjata Nuklir

Dubes Ukraina untuk Jepang, Sergiy Korsunsky, mengatakan ada kemungkinan Presiden Rusia Vladimir Putin bersedia menggunakan senjata nuklir untuk melawan Ukraina, Jumat (11/3/2022).

"Kami akan berjuang sampai akhir, kami tidak akan hidup di negara yang dikelola Rusia," ujar Korsunsky mengatakan kepada Reuters dalam sebuah wawancara. 

"Tidak ada alasan untuk percaya bahwa dia (Putin) dapat mengancam kita, seperti yang dia pikirkan, kepada negara bahwa kita akan menggulingkan pemerintah kita dan kita akan merangkul Rusia setelah apa yang telah mereka lakukan terhadap kita. Tidak mungkin. Oleh karena itu dia dapat menggunakan senjata nuklir."

Akhir bulan lalu, Putin memerintahkan pasukan nuklir untuk siaga tinggi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved