Minggu, 5 Oktober 2025

Konflik Rusia Vs Ukraina

Parlemen Rusia Sahkan UU yang akan Beri Denda bagi Penyeru Anti Perang dan Penyebar Hoaks

Duma Negara (Parlemen Rusia) telah mengesahkan UU yang akan memberi hukuman bagi warganya yang menentang kebijakan pemerintah dan penyebar hoax.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
Alexey NIKOLSKY / Sputnik / AFP
Presiden Rusia Vladimir Putin berpidato di Kremlin di Moskow pada 21 Februari 2022. Duma Negara (Parlemen Rusia) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) yang akan memberi denda dan hukuman bagi warganya yang menentang kebijakan pemerintah dan penyebar berita palsu atau hoaks. 

TRIBUNNEWS.COM - Duma Negara (Parlemen Rusia) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) yang akan memberi denda dan hukuman bagi warganya yang menentang kebijakan pemerintah dan penyebar berita palsu atau hoaks.

Dilansir The Moscow Times UU itu berlaku mulai hari ini, Sabtu (5/3/2022).

Para deputi mengajukan UU kontroversi ini sejak bulan lalu hingga disahkan pada Jumat, (4/3/2022).

Bagi mereka yang secara terang-terangan tidak menghormati pemerintah Rusia atau memposting informasi penting yang tidak benar secara sosial akan mendapatkan hukuman. 

Baca juga: Singapura Umumkan Sanksi Terhadap Rusia: Larangan Ekspor hingga Bekukan Empat Bank

Vladimir Putin
Vladimir Putin (Sky News)

Presiden Rusia, Vladimir Putin menandatangani UU yang memperkenalkan hukuman penjara hingga 15 tahun bagi penyebar hoaks tentang Invasi Rusia ke Ukraina.

Dalam UU ini juga akan memberikan denda atau hukuman penjara hingga tiga tahun karena menyerukan sanksi terhadap Rusia.

Tak hanya itu, sikap tegas Rusia juga berupa pembubaran dan penangkapan demonstran anti perang. 

Diketahui  8.143 orang yang menentang perang telah ditangkap aparat Rusia sejak hari pertama serangan.

Respons Media 

Media berbasis di Moskow, Novaya Gazeta mengumumnkan akan menghapus seluruh materi berita tentang tindakan militer Rusia

"Sensor militer di Rusia telah bergeser ke ancaman penuntutan pidana baik jurnalis maupun warga negara yang menyebarkan informasi tentang permusuhan yang berbeda dari siaran pers Kementerian Pertahanan,"

"Oleh karena itu, kami menghapus materi tentang topik ini," tulis Novaya Gazeta dalam akun twitter resminya @novaya_gazeta.

Menyusul keluarnya UU yang disahkan Putin pada Jumat malam tersebut, British Broadcasting Corporation (BBC) juga memutuskan menangguhkan semua staf dan jurnalisnya di Rusia.

Dilansir The Guardian, UU yang baru itu bisa membuat jurnalis atau warga didenda dan dipenjara hingga 15 tahun jika menyebarkan informasi yang dianggap salah oleh pemerintah.

BBC untuk sementara menangguhkan seluruh staf dan jurnalisnya di Rusia untuk melindungi jurnalis mereka setelah UU baru ini berlaku. 

Akan tetapi layanan BBC News dalam bahasa Rusia akan terus beroperasi dari luar Rusia.

Baca juga: Apple Mulai Hentikan Penjualan Produknya di Rusia

Baca juga: AS Sebut Rusia akan Kerahkan 1.000 Tentara Bayaran ke Ukraina

Menurut Tim Davie, direktur jenderal BBC, UU ini  mengkriminalisasi jurnalisme di Rusia

“Keamanan staf kami adalah yang terpenting dan kami tidak siap untuk mengekspos mereka pada risiko tuntutan pidana hanya karena melakukan pekerjaan mereka,"

"Saya ingin memberi penghargaan kepada mereka semua, atas keberanian, tekad, dan profesionalisme mereka," kata Davie. 

Tak hanya itu, Canadian Broadcasting Company (CBC News) dan Bloomberg News mengatakan bahwa jurnalis mereka juga berhenti bekerja.

Lebih lanjut, CNN dan CBS News mengatakan mereka juga akan menghentikan siaran di Rusia

Juru bicara CNN menyatakan pihaknya akan terus mengevaluasi situasi dan langkah ke depannya.

The Washington Post, Dow Jones dan Reuters mengatakan mereka sedang mengevaluasi UU media baru dan situasinya.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved