Wartawan AS dibebaskan junta Myanmar setelah sempat divonis 11 tahun penjara oleh pengadilan militer
Pengadilan militer Myanmar sebelumnya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap wartawan asal Amerika Serikat, Danny Fenster, atas tuduhan
Dia lalu ditahan di Penjara Insein, Kota Yangon.
Fenster adalah satu dari puluhan wartawan yang ditahan sejak kudeta militer berlangsung pada Februari 2021 lalu.
Menurut Frontier, gugatan terhadap Fenster dilayangkan karena dia pernah bekerja untuk media Myanmar Now.
"Semua tuntutan didasarkan pada tuduhan bahwa dia pernah bekerja untuk Myanmar Now, media yang telah dilarang. Danny sudah mengundurkan diri dari Myanmar Now pada Juli 2020 dan bergabung dengan Frontier bulan berikutnya. Sehingga pada saat dia ditangkap paa Mei 2021, dia sudah bekerja dengan Frontier selama lebih dari sembilan bulan," sebut situs Frontier.
"Sama sekali tidak ada dasar untuk menjatuhkan hukuman terhadap Danny berdasarkan tuduhan-tuduhan itu," sambungnya.
Sejak kudeta berlangsung, junta militer Myanmar telah membungkam seluruh media independen serta menangkap puluhan wartawan.
Respons AS
Sedikitnya 1.178 orang dibunuh dan 7.355 ditahan, digugat, atau dijatuhi hukuman sejak militer mengambil alih kekuasaan.
Bulan lalu, junta militer membebaskan ratusan tahanan politik, namun Fenster tidak termasuk di antara mereka.
Amerika Serikat telah mendesak junta militer Myanmar untuk membebaskan Fenster sesegera mungkin.
"Penahanan Danny yang benar-benar tidak adil gamblang terlihat oleh dunia," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS kepada kantor berita AFP.
"Rezim harus mengambil langkah bijak berupa pembebasannya sekarang… Penahanannya secara berkelanjutan tidak bisa diterima. Jurnalisme bukanlah kejahatan."
Saudara kandung Danny, Bryan Fenster, mengirim pesan kepada kantor berita Reuters.
"Hati kami bersedih dengan tuduhan-tuduhan ini, sama seperti tuduhan-tuduhan lain terhadap Danny."