Jumat, 3 Oktober 2025

Pria Ini Dijatuhi Hukuman 21 Tahun Penjara Setelah Perkosa Putrinya dan Memberinya Pil Kontrasepsi

Seorang pria memperkosa putrinya yang berusia 11 tahun dan memintanya meminum pil kontrasepsi, dijatuhi hukuman 21 tahun penjara dan 24 cambukan.

The Week
Ilustrasi pemerkosaan - Seorang pria perkosa putrinya yang berusia 11 tahun dan memberinya pil kontrasepsi, dijatuhi hukuman 21 tahun penjara. 

Hukuman Tersangka

Wakil Jaksa Penuntut Umum Eugene Lee meminta 21 tahun penjara dan 24 cambukan untuk pria itu, dengan alasan penyalahgunaan kepercayaan yang signifikan, usia korban dan satu kesempatan di mana terdakwa gagal memakai kondom, membuatnya terkena penyakit. .

Pengacara pembela Jonathan Wong meminta hukuman yang sama, mengatakan bahwa dia berusaha untuk tidak memberikan alasan apa pun atas apa yang dilakukan kliennya.

Dia mengatakan kliennya dihujani oleh penyesalannya dan mengakui kejahatannya ketika istrinya mengonfrontasinya.

Mr Wong mengatakan masalah ini diperparah oleh masalah yang dia temui dalam pernikahannya.

Masalah yang berkaitan dengan keintiman, tetapi dia menolak untuk menjelaskan secara rinci.

"Cukup untuk mengatakan bahwa semua itu beban dari semua masalah dan stres di masa lalu, pada akhirnya memuncak menyebabkan dia kehilangan kendali diri sampai sekarang," kata Wong.

Dia menambahkan bahwa istri dan anak perempuan pelaku tidak hanya memaafkan (dia) tetapi juga akan mengambil tindakan untuk berdamai.

(Tribunnews.com/Yurika)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved